Modus Kasih Uang 10ribu, Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polsek Jonggol
BOGOR – Pemuda berinisial A (27), diamankan polisi karena diduga mencabuli dua anak laki-laki di wilayah kecamatan Jonggol, kabupaten Bogor Rabu, 30/3/2022
“Pelaku diamankan pada hari Selasa kemarin, dan Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA,”kata Kapolsek Jonggol Kompol Sularso kepada awak media.
Aksi cabul pelaku dilakukan di sebuah Mushola pada Minggu 27 Maret 2022. Dari situ, korban bercerita kepada orang tuanya dan dilaporkan ke polsek Jonggol.
“Modusnya pelaku mencabuli anak dibawah umur dengan bujuk rayu dikasih uang Rp 10 ribu,”terang Kapolsek
Lebih lanjut,”saat ini Reskrim Polsek Jonggol bersama unit PPA masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sambil mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Termasuk, akan menyelidik apakah masih ada korban lainnya yang dilakukan oleh pelaku,”pungkasnya