Misleading Informasi SIRUP, Direktur PMEP LKPP: Perlu Diaudit Realisasi Pengadaannya

Misleading Informasi SIRUP, Direktur PMEP LKPP: Perlu Diaudit Realisasi Pengadaannya

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Pencantuman pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis Web bukan sebagai dasar atau sahnya belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ). Tetapi sebagai media tranparansi.

Hal ini dikatakan Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan (PMEP) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fadli Arief merespon pemberitaan di jejaring Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) terkait SIRUP di Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Kerja Sekertaris Daerah (Sekda) hingga beberapa Kecamatan.

“Sah atau tidaknya tergantung apakah sudah ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) atau tidak,” ujar Fadli Arief.

“Ya, jadi seperti yang saya sampaikan diatas, karena SIRUP bukan dasar eksekusi pengadaan, maka kesalahan input data yang telah berlalu tidak perlu diperbaiki. Justru yang perlu diaudit, bagaimana realisasinya,” lanjut Fadil menjelaskan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/5/2022).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Fadli menerangkan, dari realisasi bisa dilihat apakah memang ada kesalahan input atau ada perubahan kegiatan pada pelaksanaannya.

Dia menambahkan, agar tidak misleading informasi, untuk perbaikan SiRUP tahun anggaran berjalan, itu bisa dilakukan.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boring pernah mengkritisi pengadaan belanja makan dan minum (Mamin), tepatnya di Satuan Kerja Sekretaris Daerah (Sakter Setda) senilai Rp 130 miliar.

Selain itu, Pimpinan Redaksi fwbbnews.com, Deva menyebut, banyak menemukan kejanggalan di sistem SiRUP Kecamatan Cigudeg, Leuwiliang, Cibungbulang, Jasinga, Pamijahan, Kemang, Cijeruk dan Ciomas. Bahkan, kata dia, sampai saat ini klarifikasi tentang realisasi belanja modal dari masing-masing Kecamatan belum ada tanggapan. (**)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri