Minta PAD Naik Namun Perda Pajak dan Retribusi Tak Kunjung Jadi

Minta PAD Naik Namun Perda Pajak dan Retribusi Tak Kunjung Jadi

Smallest Font
Largest Font

Hingga pertengahan tahun 2023 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum juga masuk dalam bahasan di DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk dapat di Sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rabu (14/6/2023)

Hal ini sangat meresahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait pajak dan retribusi, untuk itu SKPD berharap peraturan daerah (Perda) baru tentang pajak dan retribusi daerah segera dibuat dan ditetapkan sebelum jatuh tempo pada Januari 2024—sesuai dengan habis masa berlaku Perda lama yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

 Jika Perda baru ini telat dibuat dan disahkan, menurut Dr. Hervin Yoki Pradikta,M.H.I Dosen UIN Raden Intan Lampung, saat diminta pendapatnya, mengatakan pemerintah daerah (Pemda) dapat mengalami kerugian secara fiskal dan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Jika perda tersebut terlambat disahkan maka pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara dapat kehilangan potensi pendapatan asli daerahnya dan juga dapat mengalami kerugian secara fiskal" terangnya 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Mestinya pengesahan perda ini harus segera didorong untuk segera disahkan sehingga resiko kerugian yang akan dialami oleh pemda dapat diminimalisir" ungkap Dr. Hervin lebih lanjut.

"Pemda Lampung utara bersama DPRD harus segera mengambil langkah untuk dapat mengkaji hingga dapat  mengesahkan perda tersebut" tegas Dosen UIN Raden Intan Lampung itu.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Hemdri,S.H.,M.M. mengatakan, Dirinya terus berupaya agar dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak dan Retribusi.

"Untuk dapat terus meningkatkan pendapatan asli daerah secara berkesinambungan tentunya harus mencari jenis-jenis baru retribusi yang bisa di jadikan sumber pendapatan baru atau bisa dengan menaikkan nilai retribusi yang sudah 10 tahun belum ada perubahan" ujar Hendri 

"Sesuai data ada beberapa potensi yang juga perlu di garap kembali atau di revisi dari sisi aturan tentunya agar dapat menaikkan pendapatan asli daerah" tutupnya.(*)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri