Merasa Tertipu, Dede Hermawan Alami Kerugian Hingga 8 Juta Rupiah
SUBANG – Seorang warga desa Tambakan kecamatan Jalancagak kabupaten Subang menjadi korban penipuan, dengan maksud bisa mengkondisikan masuk kerja di salah satu Perusahaan.
Dede Hermawan mengaku sebagai korban penipuan dari terduga yang bernama Imelda Isiwanto alias Memey pada bulan April 2020 yang lalu dengan iming-iming dari pelaku bahwa bisa kondisikan untuk bekerja di salah satu Perusahaan dengan Gaji yang lumayan gede, dengan catatan kerja kontrak 1 tahun dan absensi bagus.
“Saya tertarik karena ada iming-iming dari pelaku bahwa bisa kondisikan untuk bekerja di salah satu Perusahaan di wilayah Subang maupun kota lainnya dengan Gaji yang lumayan gede, dengan catatan kerja kontrak 1 tahun dan absensi bagus. Sehingga saya tergiur untuk masukin anak saya,”tutur korban kepada awak media portal7.mptg.online, Rabu 10 Agustus 2022.
Dengan menggunakan jasa mereka untuk mengkondisikan masuk kerja, sehingga ada biaya Administrasi yang harus dibayar, dengan jumlah mencapai Rp. 8000.000 Rupiah.
“Lebih lanjut korban mengatakan,”Pada tanggal 7 Nopember 2021 saya dipinta uang sebesar Rp. 8. 000.000 oleh Pelaku yang bernama Imelda Isiwanto alias Memey dengan janji, saya harus menunggu 3 bulan untuk dapat panggilan kerja anak saya.
“Uang tersebut saya transfer terhadap pelaku melalui BRI Link sebanyak 3 kali; Pertama, 7 November 2021 sebesar Rp. 5000.000 Rupiah. Kedua, 11 November 2021 sebesar Rp. 2000.000 Rupiah. Ketiga, 18 November 2021 sebesar Rp. 1000.000 Rupiah. Sehingga dengan Total yang saya kirim dengan Jumlah Rp. 8000.000 Rupiah,”ungkap korban
Masih kata Dede Hermawan,”Satelah saya mengirim atau transfer sejumlah uang tersebut terduga pelaku mulai susah dihubungi. Bahkan sampai sekarang apa yang dijanjikannya bohong, karena anak saya sampai saat ini belum mendapatkan panggilan untuk bekerja. Sehingga saya mengalami kerugian sebesar Rp. 8000.000 Rupiah akibat terduga pelaku.
“Karena saya merasa tertipu oleh Imelda Isiwanto alias Memey, saya mendatangi rumahnya di Bogor yang beralamat di Jalan Semplak Pilar No. 55 Rt. 03 Rw. 03 kecamatan Bogor Barat kabupaten Bogor, namun tidak bertemu,”tuturnya
“Saya berharap kepada pihak yang berwajib, agar dapat memperoses secara hukum dugaan penipuan oleh korban yang bernama Imelda Isiwanto alias Memey,”pungkasnya korban.