Menteri BUMN Usulkan Bunga Pinjaman Nol Persen Bagi Usaha Mikro
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan bunga pinjaman nol persen bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
"Upaya untuk penurunan bunga pinjaman bagi pelaku usaha ultra mikro, kita mengusulkan tentu ekstrem yakni bunga nol persen," ujar Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Menurut dia, usulan terkait bunga pinjaman nol persen sudah disampaikan kepada Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Ini juga sudah mendapatkan dukungan langsung daripada pemerintah, khususnya bapak Presiden Joko Widodo karena sudah ada rapat terbatasnya," ujarnya.
Tinggal bagaimana BUMN, lanjut Erick, bisa mendorong bunga nol persen tersebut bisa menjadi kenyataan.
"Jangan sampai kesannya bahwa pelaku usaha besar mendapatkan bunga pinjaman jauh lebih murah daripada pelaku usaha ultra mikro. Ini yang kita coba seimbangkan," katanya.
Sebelumnya, Erick Thohir mengatakan bahwa BUMN memastikan usaha pelaku UMKM dan ultra mikro mendapatkan pembiayaan yang sesuai dilengkapi dengan pendampingan yang tidak kalah penting.
Dia juga mengungkapkan bahwa Holding Ultra Mikro telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Pemerintahan Presiden Jokowi fokus bagaimana pembedahan ekonomi kerakyatan ini dapat menjadi platform yang tepat.
Erick Thohir mengaku bahagia mendengarkan cerita para nasabah ultra mikro yang hadir di sini, bagaimana BRI, Pegadaian dan PNM bisa mendongkrak kehidupan mereka.
Holding BUMN Ultra Mikro yang lahir sejak September 2021 semakin membuktikan kehadiran negara secara langsung untuk mengangkat ekonomi kerakyatan. Di mana perusahaan besar atau korporasi harus bersinergi dengan pelaku usaha yang paling kecil sekalipun.
Holding Ultra Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk, bersama PT Pegadaian dan PT Permodalan Madani (PNM) terbentuk. Ketiga entitas ini, berhasil mendorong ekonomi Indonesia dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat inklusi keuangan.
(HBI FRN)