Memiliki Kemampuan Mengatur Diri, Kelas dan Sekolah, Anto Putrawan,S.Pd: Guru Wajib Tergabung dalam Organisasi Keguruan

Memiliki Kemampuan Mengatur Diri, Kelas dan Sekolah, Anto Putrawan,S.Pd: Guru Wajib Tergabung dalam Organisasi Keguruan

Smallest Font
Largest Font

Penulis : Anto Putrawan,S.Pd
[Ketua Pengurus Daerah Persatuan Guru Seluruh Indonesia Kabupaten Bogor]
UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 41 ayat 3 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa PGSI merupakan wadah profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru. Mengapa wajib ?
Tujuannya adalah agar guru memiliki kemampuan mengatur diri, kelas, dan sekolah sehingga mampu mencapai tujuan pendidikan yang digariskan. Guru akan dapat menjalankan tugas edukasional, tugas manajerial dan tugas instruksional.
Dengan bergabung dalam organisasi, seorang guru juga diharapkan dapat mengembangkan potensi diri, mengembangkan ilmu pengetahuan, mengetahui masalah pendidikan secara cepat dan tepat, memiliki tempat berbagi cerita dan pengalaman tentang pengalaman dan permasalahan yang dihadapi dalam pembelajaran serta yang terpenting adalah guru akan memiliki koneksi yang luas sesama guru.
Dengan wajibnya seorang guru tergabung dalam organisasi keguruan maka guru harus memiliki pertimbangan yang tepat dalam memilih organisasi yang akan diikuti agar tujuan yang diharapkan dari keikutsertaan dapat tercapai.
Jangan sampai guru tergabung hanya sebagai anggota yang tidak tahu apa-apa dan hanya jadi penonton saja. Terlebih guru hanya titip nama saja di organisasi tanpa tahu apa, bagaimana, manfaat serta tujuan dari organisasi yang diikuti sehingga tujuan dari tergabungnya guru dalam organisasi tidak tercapai.
Secara singkat, berikut beberapa alasan yang bisa dipikirkan sebelum menentukan organisasi yang akan diikuti bagi seorang guru :
  1. Pelajari siapa pengurus dan anggota organisasi tersebut.
  2. Pelajari visi dan misi organisasi yang akan dipilih.
  3. Pelajari manfaat yang akan kita dapat dalam jangka pendek.
  4. Pelajari manfaat yang akan di dapat dalam jangka panjang.
  5. Kegiatan organisasi akan mengganggu kegiatan profesi secara sigifikan atau tidak.
  6. Pelajari hak dan kewajiban yang akan timbul ketika sudah bergabung sebagai anggota. 
Di Indonesia, yang merupakan Negara demokrasi menjamin kebebasan warga Negaranya untuk beroganisasi. Para guru bahkan diwajibkan untuk tergabung dalam organisasi keguruan. Sampai sekarang sudah ada beberapa organisasi keguruan yang diakui oleh pemerintah. Salah satunya adalah Persatuan Guru Seluruh Indonesia yang biasa disingkat PGSI. 
PGSI merupakan wadah profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru. Sifatnya terbuka, independen, dan non Partai Politik. 
Sedangkan Visi PGSI yakni terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan. PGSI merupakan organisasi keguruan yang bersifat nasional dan sudah memiliki anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. 
PGSI memfokuskan gerakan untuk para guru yang mengabdikan diri di sekolah swasta dengan pertimbangan pemetaan kondisi para guru swasta itu sendiri. 
Berikut peta kondisi guru swasta yang disimpulkan oleh PGSI:
  1. Mayoritas bekerja pada satuan pendidikan yang didukung oleh masyarakat tidak mampu/ miskin;
  2. Memperoleh gaji dibawah UMP antara Rp. 150.00,- sampai Rp. 1.000.000,- bahkan masih ada yang bergaji Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000,-;
  3. Tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja baik untuk memberikan perlindungan pelayanan kesehatan, perawatan kesehatan bagi diri dan keluarganya dan tanpa jaminan hari tua;
  4. Rentan di PHK secara sepihak oleh penyelengara pendidikan;
  5. Tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat bersama antara penyelenggara pendidikan dengan organisasi/serikat guru pada satuan pendidikan tempatnya bekerja. Saat ini yang dimiliki hanyalah Perjanjian Kerja (PK) yang bersifat individual dan sepihak sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh penyelenggara pendidikan;
  6. Tidak memiliki organisasi guru di tingkat satuan pendidikan yang dapat memberikan perlindungan jika diperlukan;
  7. Memperoleh kuota program sertifikasi yang tidak seimbang dengan satuan pendidikan milik pemerintah;
  8. Tidak memperoleh kesempatan secara adil untuk mengikuti program-program peningkatan profesi, kualifikasi dan pendidikan lanjutan dari pemerintah;
  9. Tidak memiliki payung hukum yang pasti untuk memperoleh kesempatan dan kepastian hukum mendapatkan status PNS /guru Negara dan tidak adanya kepastian untuk memperoleh hak-hak kesejahteraannya dari Negara;
  10. Memiliki tugas dan kewajiban yang sama tetapi memperoleh hak dan pengakuan yang berbeda dengan guru PNS
  11. Beragamnya sistem pengelolaan guru di berbagai pemerintahan daerah sehingga menimbulkan kesenjangan jaminan kesejahteraan antar daerah.
Berdasarkan pemetaan di atas, PGSI menghimbau bagi para guru yang kondisinya sekarang tergambar dari hasil pemetaan di atas maka akan sangat bijak jika bergabung dalam perjuangan Persatuan Guru Seluruh Indonesia. 
Kita akan berjuang bersama untuk keseimbangan antara hak dan kewajiban yang timbul terkait profesi guru.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Author

Galeri

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia