Hukum
Membangun Masyarakat Yang Sehat dan Berkualitas Sesuai Pancakarsa
Smallest Font
Largest Font
BOGOR – Saat ini Jaminan Kesehatan Nasional sudah menginjak tahun ke 7, dimana pada 1 Januari 2014 program JKN -BPJS Kesehatan sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dilaksankan.
Namun ternyata ditahun ke 7 ini kami dikabupaten bogor masih banyak mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat, mulai dari sulitnya mendapatkan ruangan intensif seperti ICU, NICU, PICU, Ambulans Portabel Ventilator dibebakkan biayanya pada pasien bahkan orang miskin dilarang sakit alias masih kesulitan untuk mendapatkan hak sehat sebagai warga negara yang sudah jelas di lindungi dalam pasal 28H Undang Undang Dasar 1945.
Hal tersebut terlihat dengan masih banyaknya masyarakat kabupaten bogor yang tidak mampu, belum terdaftar sebagai Peserta JKN-BPJS Kesehatan. Sehingga ketika mereka sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan mereka tidak memiliki kepastian jaminan pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Padahal sesuai Pancakarsa Kabupaten Bogor untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas, Bupati Bogor membuat Program Kartu Bogor Sehat, namun sayangnya kartu Bogor sehat tidak berjalan sesuai impian dan harapan kita bersama, hal tersebut lantaran Jamkesda kabupaten bogor dibatasi maksimal Rp, 7,5jt sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 tahun 2017 yang telah direvisi dengan Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah.
Sehingga ketika masyarakat sakit dan mengurus Jamkesda sebagai penjaminnya, jika biaya perawatan melebihi Rp.7,5jt pihak rumah sakit mengenakan selisih biaya yang harus dibayar oleh masyarakat, dan bahkan jika dirujuk ke RS diluar kabupaten bogor seperti RSCM, Pihak RS menolak dengan jaminan Jamkesda kabupaten bogor hal itu sangat memberatkan masyarakat kabupaten bogor.
Maka solusi yang tepat untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas, Bupati Bogor segera melakukan:
1. Melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) dikabupaten bogor, untuk menjamin semua kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor dan hal itu sesuai dengan Pancakarsa Kabupaten Bogor, jika masyarakat sehat, maka pasti berkualitas dan bogor makin hebat.
2. Segera Membuat Perbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Dikabupaten Bogor, yang memuat peserta PBI adalah penduduk kabupaten bogor yang tercatat didinas kependudukan, yang tidak memiliki asuransi dan bersedia ditempatkan di ruang perawatan kelas 3.
3. Segera Revisi Perbup Nomor 43 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah, karena sudah tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dimana didalamnya menegaskan Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.
4. Menyediakan Ambulans Gawat Darurat (AGD) seperti DKI Jakarta yang dapat dipergunakan oleh semua masyarakat kabupaten bogor secara Gratis.
5. Menambah Sarana prasarana dirumah sakit mulai dari SDM seperti Dokter bedah anak dan menambah Ruangan intensif agar tidak adalagi masyarakat yang meninggal karena terlambat mendapatkan ruangan intensif.
(Zakaria)
Editors Team
Efri
Author