MeLestarikan Budaya dan Kembangkan Nilai Adat Lampung,Bupati Way Kanan Keluarkan SK Tentang Nama Bangunan Gedung
Way Kanan-Bupati Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : B.74/I.04-WK/HK/2023 Tentang Nama Bangunan Gedung tertanggal 6 April 2023.
"Pada Keputusan Bupati Way Kanan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa bangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum semua memiliki nama dan mencerminkan adat budaya Lampung. Sehingga, dalam rangka memberikan kepastian nama identitas bangunan gedung dan dalam rangka melestarikan serta mengembangkan nilai adat budaya daerah khususnya adat budaya Lampung di Kabupaten Way Kanan, dipandang perlu menetapkan nama pada bangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
"Keputusan tersebut berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825) serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850)Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Editor:Deni