Masyarakat Keluhkan Tingginya Tarif Denda Keterlambatan Pembayaran Oleh Perumda Tirta Kahuripan
BOGOR,- Tingginya tarif denda yang dikenakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan terhadap pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran dikeluhkan masyarakat.
Keluhan tingginya tarif denda tersebut, diantaranya diungkapkan Efendi warga Jonggol, Kabupaten Bogor.
"Sanksi administrasi (denda) yang dikenakan berlipat ganda dari total jumlah tagihan bulanan secara keseluruhan," ujar Efendi, Minggu (30/10).
Diakui Efendi, ada keterlambatan pembayaran selama tiga bulan. Namun ketika membayar dari semula tarif Rp 104.555,- dirinya sangat kaget, karena sanksi administrasi (denda) keterlambatan lebih besar yaitu Rp 325.000.
"Jadi total keseluruhan saya harus membayar Rp 429.00,- dan tentunya hal ini sangat memberatkan, apalagi rumah tersebut tidak pernah ditempati yang berarti penggunaan air juga sangat minim sekali bahkan tidak ada," ungkap Efendi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Presidium Bogor Timur (Botim), Alhafiz Rana mengaku terkejut. Terkait denda yang lebih besar dari tagihan pokok harus di pertanyakan apa dasarnya.
“Seharusnya di jelaskan kepada pelanggan. Rincian pembayaran tarif sangsi administrasi tunggakan itu,” tegasnya.
Ia meminta Perumda Tirta Kahuripan dapat mensosialisasikan soal tarif sangsi administrasi keterlambatan.
“Alangkah baiknya jika sekelas Perusahaan milk BUMD Pemkab Bogor mensosialisasikan hal tersebut. Sehingga masyarakat di Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Botim, sebagai pelanggan tak kaget dengan besarnya jumlah tagihan administrasi keterlambatan,” tutup Alhafiz. (**)