Marnan Sarbini: FPMI Akan Layangkan Surat Pencegahan ke UPT BP2MI Serang
SERANG – Penekanan yang dilakukan oleh Sponsor berinisial HS yang disinyalir akan memberangkatkan CPMI bernama Nurjanah warga Kampung Kemantenan, Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten, mendapatkan respon dari Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Provinsi Banten. Rabu (15/06/2022).
Marnan Sarbini Ketua FPMI Provinsi Banten mengatakan kepada awak media saat ditemui di kediamannya, mengatakan akan melayangkan Surat Pencegahan ke UPT BP2MI serang untuk CPMI bernama Nurjanah dengan Nomor Paspor C 0853365 yang akan diberangkatkan menggunakan Visa Kunjungan Pribadi oleh Sponsor yang disinyalir akan memberangkatkan secara Ilegal.
” FPMI akan melayangkan Surat Pencegahan ke UPT BP2MI Serang dan Jajaran Staf BP2MI bandara untuk melakukan upaya pencegahan CPMI atasnama Nurjanah warga Desa Samparwadi, yang disinyalir akan diberangkatkan oleh Sponsor secara Ilegal”, tegas Marnan Sarbini.
Lebih jauh Marnan Sarbini Menjelaskan,” Indonesia Negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, sangat rentan terhadap berbagai bentuk perdagangan orang. Perdagangan orang adalahbentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satubentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan bukti Empiris, Perempuan dan Anak-anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, untuk itu pemerintah Indonesia turut menandatangani Instrumen Hukum Internasional yang secara khusus mengatur upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Transnasional,
Yakni United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa) Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15 Desember 2000 di Palermo, Italia.
Penyusunan UU Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan MengHukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi, merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki- laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
Human Trafficking atau perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan di Dunia, yang merupakan ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap norma-norma dan melanggar hak asasi manusia.
Pasal 297 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. papar Marnan Sarbini dengan jelas.
(Hadi)