Mantan PPK dan Rekanan DPUPR Kab. Tobasa Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

Mantan PPK dan Rekanan DPUPR Kab. Tobasa Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

Smallest Font
Largest Font

SUMUT,- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kab. Toba Samosir berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis 19 Januari 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. melalui riliease tertulis yang diterima awak media di Jakarta, Jum'at (20/1/2023).

Menurut Ketut, Bernard Jonly Siagian, S.T. (Mantan PPK) dan Fernando Hutapea selaku Direktur PT. Bintang Timur Baru (BTB) sebagai rekanan DPUPR Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp 4.457.540.000. 

Kedua Terpidana lanjut Ketut menjelaskan, diamankan dikediaman orang tua masing-masing. Untuk Bernard Jonly Siagian, S.T. diamankan di jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Di hari yang sama pada pukul 19:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan Fernando Hutapea di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Untuk Fernando Hutapea sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara keluarga Terpidan dengan Tim Tabur. Namun akhirnya tim berhasil meredakan situasi sehingga Terpidana dapat diamankan," ujar Ketut.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, Terpidana Bernard Jonly Siagian, S.T. dan Fernando Hutapea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara. 

"Kedua Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses eksekusi," ungkap Ketut. 

Kapuspenkum mengimbau, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.(**)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI 

Editors Team
Daisy Floren

Galeri