Maling Motor, Y & R Ditangkap Polisi

Maling Motor, Y & R Ditangkap Polisi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil di tangkap pihak kepolisian polsek Rumpin Polres Bogor dalam operasi Jaran yang di gelar pada Minggu, 26 Februari 2023. 

Dari dua orang pelaku berinisial Sdr. Y (18) dan Sdr. R (18) yang berhasil di amankan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan tiga set kunci leter T. 

Kapolsek Rumpin Kompol Suminto mengatakan,"penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor tersebut merupakan hasil pengembangan yang di lakukan terhadap seorang tersangka curanmor lainnya yang telah berhasil di amankan terlebih dahulu. (28/2/2023)

"Dari hasil penyelidikan serta penyidikan yang telah kami lakukan terhadap kedua orang pelaku tersebut di dapati bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tanah Sareal Kota Bogor. Sementara itu, untuk di wilayah kabupaten Bogor tidak ada TKP pencurian, sehingga kedua pelaku berikut barang bukti pun kita limpahkan ke Polsek Tanah Sareal untuk selanjutnya di lakukan penyidikan lebih lanjut,"ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Suminto. (***)

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Editors Team
Daisy Floren

Galeri