Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yaspi Sirojul Athfal Kota Bogor Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Buku LKS

Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yaspi Sirojul Athfal Kota Bogor Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Buku LKS

Smallest Font
Largest Font

KOTA BOGOR, - Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di kalangan Sekolah masih mewarnai dunia Pendidikan di Kota Bogor. Seperti yang terjadi di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yaspi Sirojul Athfal Kota Bogor diduga melakukan praktik jual beli LKS, Senin (26/09/22).

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, saat ditemui dikediaman orang tua/ wali murid yang enggan disebutkan namanya memaparkan bahwa anaknya yang sekolah di MI Yaspi Sirojul Athfal suruh membeli buku LKS dan setiap ulangan semester harus membayar sejumlah uang.

"Untuk harga LKS tiap kelas beda-beda pak, untuk kelas 4 82rb, dan kelas 6 disuruh membeli buku LKS sekitar ± 120rb dikasih waktu untuk nyicil sampai 3 bulan dan untuk setiap ulangan semester dimintai uang bayaran 20rb,"paparnya.

Mendapatkan informasi seperti itu, awak media Portal7.co.id mencoba mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Subadri Salah satu guru yang berhasil ditemui disekolah mengatakan kepala sekolah dan pihak yayasan tidak ada ditempat.

"Untuk kepala sekolah sudah pulang pak, dan untuk ketua yayasan sedang ada tugas pengawasan,".

Tidak puas dengan jawaban yang didapat, tim mencoba melakukan konfirmasi melalui Whatsapp pada jam 11.43.wib kepada Kepala Sekolah namun tidak ada balasan.

Kemudian tim pun mencoba menghubungi Ketua Yayasan untuk konfirmasi lebih lanjut, Suganda, S.Ag., M.M. melalui Pesan Whatsapp mengatakan "Kalo mau dinaikan berita silahkan saja pak,".

Perlu diketahui, Sekolah Negeri, Swasta maupun yayasan dilarang melakukan praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.

Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah.Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. (Dri)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri