LSM TAMPERAK Minta Galian C Ilegal Ditertibkan

LSM TAMPERAK Minta Galian C Ilegal Ditertibkan

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAMPERAK meminta agar galian C ilegal yang ada di Kabupaten Tangerang  salah satunya di Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa ditertibkan. Pasalnya usaha galian C ilegal ini dinilai sangat merugikan pemerintah. 

Ketua LSM TAMPERAK Kabupaten Tangerang Ahmad Sudita mengatakan, perlu di atur kembali regulasi perizinan galian C ini. Agar jelas sumbangsihnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. “Karena saat ini regulasi yang mengatur pajak pertambangan ini belum jelas, jadi harus di evaluasi agar dapat menyumbang maksimal dalam PAD Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Minggu, (22/1/2023)

Selain itu, dirinya juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang yang membidangi masalah hukum agar memanggil pemilik usaha tambang galian C yang ada di Kabupaten Tangerang ini. “Tanyakan izin mereka, periksa semuanya. Saya yakin tidak semua memiliki izin. Terutama beberapa usaha galian C yang ada di Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Dikatakannya, sudah jelas dalam UU Minerba No.04/2009, tentang pertambangan yang ilegal akan di kenakan sanksi pidana kalau mereka menambang secara ilegal, tidak ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) didenda Rp 3 miliar dari daerah dan ancaman pidana minimal 3 tahun. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi dari Provinsi denda Rp. 10 miliar ancaman pidananya 10 tahun. 

Menurutnya, fakta-fakta di lapangan beberapa penambang liar ini yang terkesan ada pembiaran, sehingga dampak penambang liar sangat luar biasa. “Kita menyikapi akibat selain pengrusakan lingkungan, juga banyak jalan rusak akibat over tonage, dan ini harus ditertibkan,” sebutnya. 

Ia menyarankan agar salah satu lahan pertambangan yakni yang ada di Desa  Margasari Kecamatan Tigaraksa, dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas reklamasinya. “Karena disana itu sudah akan ada lubang lubang bekas galian dan jadi genangan air, sedangkan usaha tambang ini harus ada reklamasinya. Jangan sampai nanti saling lempar tanggung jawab atas kewajiban itu,” ujarnya. 

Dikatakannya, reklamasi pertambangan merupakan kegiatan pemulihan di lahan tambang, untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan. “Manfaat utama reklamasi ini, untuk mengembalikan lahan sesuai dengan kondisi semula. Sehingga nantinya bisa berguna untuk kegiatan lain,” ungkapnya. (HD)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri