LSM Tamperak Laporkan tempat prostitusi ke Satpol pp Kabupaten Tangerang
TANGERANG - LSM Tamperak DPD Kabupaten Tangerang laporkan sejumlah tempat lokalisasi di sepanjang pantai Karang Serang Kecamatan Sukadiri hingga Tanjung Anom Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Banten,kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang hingga melapor ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.
Surat laporan pengaduan ke Satpol PP itu ditandai dengan nomor : 021/LSM Tamperak/SP/X/2022 hingga ditembuskan ke Sekda Kabupaten Tangerang.
Ketua DPD LSM Tamperak Ahmad Sudita saat dijumpai awak media mengatakan,
panorama alam pesisir pantai yang sangat menakjubkan itu sangat disayangkan keindahan tepi pantai nya diciderai oleh ratusan bangunan yang dijadikan tempat praktek prostitusi atau tempet esek esek
“Ini adalah tugas besar Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membersihkan tempat – tempat yang dapat merusak wajah Tangerang Gemilang, tempat prostitusi yang merupakan penyakit masyarakat,” ungkap Ahmad Sudita, Selasa (01/11/2022)
Untuk itu LSM TAMPERAK meminta pemerintah daerah kabupaten Tangerang melalui aparat penegak perda Kabupaten Tangerang untuk membongkar bangunan tempat maksiat tersebut yang juga bangunan liar tak berizin itu.
“Secara resmi kami telah melayangkan surat pengaduan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang selaku pihak yang berwenang dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
lanjut Ahmad Sudita, bila surat pengaduan ini dalam waktu dekat tak diindahkan oleh satpol PP, kami sebagai sosial kontrol akan menggiring massa untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Nean