LSM PENJARA PN DPC Bogor Raya Mengutuk Keras Pemukulan Terhadap Jurnalis
BOGOR – Dengan beredarnya pemberitaan tentang pemukulan terhadap Eka Wahyudi wartawan www.realitas.om di Kabupaten Bogor pada Selasa (8/3/2022) oleh salah seorang Oknum pegawai Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, mengundang reaksi keras dari LSM PENJARA PN ,Perkumpulan ormas FORKOMABES dan GARDA PRABOWO
Ketua LSM PENJARA PN, Dpc Bogor Raya Deddy mengecam keras tindakan yang dilakukan seorang Oknum ASN Pengadilan Agama Cibinong berinisial A, seharusnya Oknum ASN ini memahami kode etik saat menjalani tugas nya.
“Oknum ASN tersebut dapat dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, hal ini menjadi Preseden buruk bagi ASN yang melakukan tindakan arogan, atas tindakan tersebut kami akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agar di proses tegas secara hukum,” tutur Ketua Lsm Penjara PN Deddy Karim (8/3/2022)
Di waktu yang bersamaan Ketua Bidang Hukum Dan Ham LSM PENJARA PN, Endin, S.H, M.H, CPL mengatakan Sikap Oknum ASN Pengadilan Agama Cibinong tidak patut dan tidak bermoral ketika ada warga yang mencari Keadilan, diperlakukan tidak adil bahkan Oknum ASN Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor diduga melakukan tindak Pidana Pemukulan.
“Yang semestinya ASN Pengadilan Agama memberikan pelayanan yang Prima kepada pencari Keadilan, atas perbuatan Oknum ASN Pengadilan Agama Cibinong berinisial A di duga telah melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada wartawan Media www.realitas.com maka kami dari LSM PENJARA PN, Mendukung penuh dan mengawal proses Hukum nya hingga ke pengadilan, sekaligus memberikan efek jera kepada ASN agar tidak mengulangi hal yang serupa kepada masyarakat, kata Endin, S.H.,M.H,CPL
“Menurut informasi bahwa kasus ini sudah di laporkan ke Polres Bogor Pada tanggal 8/3/2022 sekitar pukul 13 : 00 dengan Nomor POL: STTLP/B/408/III/2022/JBR/RES BGR kami berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, tepat guna tepat sasaran dan agar diusut tuntas,sesuai proses hukum, ini akan menjadi perhatian khusus ASN Kabupaten Bogor agar tidak semena-mena melakukan tindakan kekerasan terhadap insan pers, Lsm Penjara Pn akan mengawal proses nya sampai ke pengadilan dan kami akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).”tutup Endin ,SH,MH,CPL Ketua Bidang Hukum Dan Ham Lsm Penjara Pn, Dpc Bogor Raya
(*/Heri)