LPKPD Bogor Raya: KLHK Diminta Serius Sikapi Persoalan Limbah PPLI dan Keluhan Warga 

LPKPD Bogor Raya: KLHK Diminta Serius Sikapi Persoalan Limbah PPLI dan Keluhan Warga 

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Sampai dengan tahun 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan lamban dan belum transparan terhadap aduan masyarakat terdampak limbah PPLI melalui DLH Kabupaten Bogor pada tahun 2023 kemarin. Reaksi keras dari elemen masyarakat yang diwakilkan para aktivis semakin deras mendesak KLHK hingga DPRD untuk bersikap. 

Disamping itu, sebelumnya sejumlah warga melalui salahsatu Ketua RT setempat menyatakan bahwa keberadaan PT.PPLI di wilayahnya masih menimbulkan dampak bau. Bahkan, warga dan juga Kepala Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal, menyatakan bahwa kompensasi secara individu terhadap masyarakat dari pihak perusahaan hingga kini belum dirasakan.

Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Pemantau dan Kajian Pembangunan Daerah (LPKPD) Bogor Raya, Coky Pasaribu menyatakan keprihatinannya terhadap sikap KLHK yang belum memberikan sanksi dan evaluasi terhadap PPLI atas limbah yang berbahaya. Selain itu, iapun juga mendesak agar DPRD di Kabupaten Bogor selaku wakil rakyat tak tinggal diam.

"Disinilah keprihatinan kita di mana setiap hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat itu di respon lambat. Kami juga minta Dewan yang notabanenya sebagai Wakil Rakyat tidak tinggal diam atas persoalan tersebut," ucap Coky Pasaribu, dihubungi wartawan, Minggu (25/02/2024). 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ia mengatakan seharusnya semua pihak dalam hal ini yang memiliki kewenangan cepat tanggap dengan menjalankan amanat jabatan yang diberikan oleh negara maupun rakyat, dan semestinya dituntaskan dengan bertanggung jawab penuh. 

"Pemkab Bogor hingga kementrian harus bisa menangani aduan masyarakat tersebut. Disamping itu, Anggota Dewan yang sejatinya merupakan wakil rakyat, juga harus bisa mengawal aspirasi masyarakatnya," tegas Coky.

Senada, Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya, Sabilillah, selaku narahubung Dewan Nasional Walhi RI Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti  menegaskan kembali bahwa sejak bertahun-tahun silam sebelum persoalan ini muncul kembali di tahun 2023, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia sudah mengingatkan pihak PPLI untuk konsisten dalam pengelolaan limbah. 

Bahkan pada 19 Januari 2024 kemarin, kata Sabilillah menjelaskan, Dewan Nasional Walhi Nasional Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti telah merespon adanya surat aduan melalui DLH yang sebelumnya dilayangkan terhadap kementrian beberapa waktu lalu.

WALHI Nasional telah memberikan masukan kepada DLH untuk selalu aktif berkomunikasi dengan KLHK  supaya tidak pasif menunggu intruksi. Apalagi, hal ini menyangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dampaknya sangat membahayakan masyarakat sekitar. 

Editors Team
Daisy Floren

Galeri