Hukum
Lokasi Proyek Rawan Longsor, Kontraktor Abaikan Keselamatan Pekerja
Smallest Font
Largest Font
BOGOR,- Lokasi proyek yang mengancam keselamatan jiwa tidak menyurutkan niat pekerja untuk mengais rezeki. Namun sangat disayangkan, pihak kontraktor seakan mengabaikan keselamatan pekerja itu sendiri dengan tidak melengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Terpantau dilapangan, kegiatan yang masih dalam proses penggalian untuk pondasi tidak terlihat satupun pekerja yang menggunakan APD yang memadai. Hal ini tentunya sangat riskan, mengingat medan kegiatan terdiri dari tebing yang rawan longsor, Rabu (13/10).
Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) ini dikerjakan penyedia jasa CV. Intan Buana Perkasa, tepatnya di desa Waringin Jaya RW 08, dan bertindak sebagai konsultan pengawas PT. Azevedo Pratama Consultant, dengan masa pelaksanaan 75 (tujuh puluh lima) hari kalender. Kegiatan ini menelan biaya sebesar Rp 402.800.000,- (empat ratus dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA. 2021.
Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja tertuang dalam Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal (12), dimana terdapat lima (5) kewajiban tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:
1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai/pengawas keselamatan kerja.
2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang di wajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana persyaratan K3 dan APD yang di wajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bisa
dipertanggungjawaban.
Selain itu, pada BAB III, pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p), juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja. pasal 13 yang berbunyi “Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, di wajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang di wajibkan.”
Dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga dijelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3;
Undang-undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 87
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam pasal 190 UU RI No. 13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi ;
Ayat (1) : Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 15, pasal 25, pasal 38 ayat (2), pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), pasal 48, pasal 87, pasal 106, pasal 126 ayat (3), pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ayat (1) :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. pembatasan kegiatan usaha;
4. pembekuan kegiatan usaha;
5. pembatalan persetujuan;
6. pembatalan pendaftaran;
7. pemberhentian sementara sebagian
atau seluruh alat produksi;
8. pencabutan izin.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana yang di maksud ayat (1) dan ayat (2) di atur lebih lanjut oleh Menteri.
(Andri)
Editors Team
admin
Author