Libatkan Masyarakat, Pemerintah Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Pelaksana UU IKN  

Libatkan Masyarakat, Pemerintah Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Pelaksana UU IKN  

Smallest Font
Largest Font

BALIKPAPAN,- Guna melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik secara hybrid, baik daring maupun luring dari Balikpapan.

Kegiatan yang berfungsi sebagai implementasi keterbukaan informasi publik serta bertujuan untuk memberikan ruang aspirasi bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses penyusunan peraturan pelaksana UU IKN, akan berlangsung selama 2 (dua) hari sampai Rabu (23/03/2022).

Konsultasi publik ini juga dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat, agar peraturan perundang-undangan yang akan disusun berkualitas dan sesuau dengan kondisi obyektif di lapangan.

Secara substantif, UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengamanatkan pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 15 April 2022.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dari 6 (enam) peraturan pelaksanaan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

Dalam pidato kunci yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA yang hadir langsung di Balikpapan, ditargetkan pada akhir Maret 2022 peraturan turunan khususnya di pelaksanaan tugas dan fungsi bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

“Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN,” kata Safrizal.

Untuk itu Safrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya, agar Kemendagri dapat segera menyusun peraturan turunan dari UU IKN.

“Hari ini tanggal 22 Maret, saya punya 8 hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden. Tolong sisihkan waktunya, kalau tidak saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama ini. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo kita di malam hari, makin malam makin mantap,” tutur Safrizal.

Lebih lanjut Safrizal juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan. Dalam hal ini keterlibatan putra-putri Kalimantan di IKN Nusantara, akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

“Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan” , penekanan Safrizal. ZA.

(**)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri