Legal Hukum PT. HMS dan Team Laporkan Sejumlah Media Online Terkait Pencemaran Nama Baik Serta Berita Bohong

Legal Hukum PT. HMS dan Team Laporkan Sejumlah Media Online Terkait Pencemaran Nama Baik Serta Berita Bohong

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Beberapa waktu lalu publik Tangerang di kejutkan dengan adanya sebuah pemberitaan yang di muat oleh Media Online (20/08/2022) Dengan judul : "Dugaan Pungli Masuk Kerja PT. ULI Semakin Ramai, Disnaker: Sebaiknya Lapor Polisi"

Melalu Legal Hukumnya  PT Universal Luggage Indonesia (ULI) dan Perusahaan Outsourcing Hoki Makmur Sejati (HMS) Inuar Effendi Gumay SH dan Taslim Wirawan SH akhirnya secara resmi melaporkan ulah oknum wartawan dan perusahaan Media tersebut kepada Dewan Pers.(21/09/2022)

Inuar Gumay SH dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan isi pemberitaan tersebut terkesan mendiskreditkan Perusahaan outsourcing Hoki Makmur Sejati," jelasnya

Dalam isi berita tersebut diduga tata cara pihak rekrutmen karyawan PT Universal Luggage Indonesia (ULI). sehingga dianggap telah terjadi Pungutan liar (Pungli) ditambah lagi dengan beredarnya rekaman pengakuan Staf Outsourcing berinisial A di berbagai Media Sosial," ungkap Gumay

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Inur Gumay menjelaskan, jika rekaman yang beredar seperti yang dimaksud itu tidak dapat di jadikan sebagai alat bukti karena tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya oleh yang bersangkutan," ucapnya

Apalagi jika merujuk ke Hukum Konfensional atau Hukum Pidana Indonesia UU No. 1 Tahun 1946 dengan Rumusan sebagai berikut :  Pasal XIV Ayat : I yang berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi - tingginya 10 tahun," ucapnya

Hal ini belum lagi di perkuat dengan juga Ayat 2 dan Pasal 15.

serta kode etik Jurnalis Pasal 3, yang menyatakan; Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, dalam memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan Azas Praduga tak bersalah. Terutama penafsiran hurup A dan hurup B," ungkap Gumay

Seharusnya pihak Jurnalisnya atau perusahaan media tersebut memberikan ruang hak jawab terhadap Manajemen Perusahaan Outsourcing Hoki Makmur Sejati (HMS) namun ini malah langsung di terbitkan, hingga berdampak tercemarnya nama baik Perusahaan Outsourcing Hoki Makmur Sejati (HMS) yang merasa tidak pernah melakukan hal itu (red.Pungli). Akibatnya pihak Perusahaan mengalami kerugian materi dan imateril," ungkapnya

Seharusnya teman - teman jurnalis/wartawan juga perusahaan media memahami betul tentang UU No : 40 tahun 1999 tentang Pers. bab I Ketentuan Umum Pasal 1. Ayat (11). Karena disitu Hak Jawab adalah Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak benar atau sesuai faktanya, hingga dapat merugikan nama baiknya," ucap Gumay

Atasnama Legal hukum pihak perusahaan yang nama baiknya di cemarkan kami melaporkan hal ini ke Dewan Pers dan akhirnya Dewan Pers pun membalas Surat tersebut," tegasnya

Jakarta, 20 September 2022. Nomor: 1205/DP-K/IX/2022. Lampiran:- Perihal : Penilaian Sementara dan Rekomendasi, yang intinya Dewan Pers Indonesia telah menganalisa pengaduan tersebut dan menemukan :

1) Teradu wajib melayani Hak Jawab / Hak Koreksi dari Pengadu secara proporsional, selambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab / Hak Koreksi diterima

2) Hak Jawab / Hak Koreksi ditautkan dengan berita yang diberi Hak Jawab / Hak Koreksi disertai permohonan maaf Redaksi ke Pengadu dan masyarakat pembaca

3) Pengadu memberikan Hak Jawab / Hak Koreksi secara proporsional kepada Teradu selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Penilaian Dewan Pers ini

4) Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Surat ini ke Dewan Pers selambat - lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat

5) Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab / Hak Koreksi dalam waktu yang ditentukan maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab / Hak Koreksi.

# Pengadu atas nama PT. Hoki Makmur Sejahatera (HMS) adalah salah satu Outsourcing pada PT. Universal Luggage Indonesia (PT.ULI)

# Sumber: bukan pihak yang mengetahui langsung fakta yang ditulis

# Informasi yang disampaikan hanya dari satu pihak

# Memuat sejumlah pernyataan negatif terhadap Pengadu

# Tidak ada bukti kuat atau data pendukung atas tuduhan/dugaan seperti yang ditulis dalam berita

# Tidak ada (upaya) konfirmasi dan pernyataan dari pihak HMS

Jadi jelas sumber terkesan ingin mengambil ke keuntungan dari sebuah pemberitaan tersebut sehingga nama baik Perusahaan Outsourcing Hoki Makmur Sejati (HMS) memiliki citra buruk," jelas Inuar Efendi Gumay SH

Sementara itu Taslim Wirawan SH yang juga Legal Hukum Perusahaan, meminta pihak Pimpinan dan Redaksi atau oknum wartawan Media Online tersebut meminta maaf kepada pihak perusahaan (red.HMS + PT. ULI) yang merasa nama baiknya tercemarkan," jelasnya

Karena dalam aturan juga disebut apabila oknum wartawan atau perusahaan media online siap menerima sanksi yang di atur oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers terutama: Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab..Juga pada Pasal 18 ayat (2) : Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), sebagai wujud permohonan permintaan maaf Redaksi, atau oknum jurnalis/wartawan Media Online yang bersangkutan," pungkasnya mengakhiri

(Ari/HD)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri