Lecehkan Tujuh Siswi, KMPI Desak Oknum Guru SMAN 2 Kabupaten Tangerang Dipecat

Lecehkan Tujuh Siswi, KMPI Desak Oknum Guru SMAN 2 Kabupaten Tangerang Dipecat

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG–Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap tujuh siswi SMAN 2 Kabupaten Tangerang mengundang reaksi Komite Muda Perempuan Indonesia (DPP KMPI). KMPI mendesak Dindik Provinsi Banten memecat oknum guru tersebut.

Ketua Umum DPP KMPI Widia Wardani Djaiz menyatakan tidak memberikan toleransi kepada oknum guru yang menjadi pelaku pelecehan seksual.

“Pelecehan seksual kepada siswi yang dilakukan oknum pengajar adalah pelanggaran berat. Tidak bisa diberi toleransi,” kata Widia kepada Tangerang Ekspres saat dimintai tanggapannya, Minggu (19/6/2022).

Widia menuturkan, KMPI pernah menangani kasus pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi di salah satu universitas swasta di Kota Tangerang. Akhirnya, pihak universitas memberikan sanksi pemecatan kepada oknum dosen tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang Mohamad Bayuni menyebutkan, keputusan memberikan sanski terdapat pada Dindikbud Provinsi Banten.

“Laporan dan usulan keluarga salah seorang korban sudah dikirim ke Dindikbud Provinsi Banten. Kita tunggu keputusannya apa. Jadi, sekarang belum bisa bilang sanksinya apa,” kata Bayuni.

Sebelumnya, MH, kakak kandung NR yang menjadi korban pelecehan mengatakan, sudah meminta kepada pihak sekolah untuk memecat oknum guru tersebut.

“Kami berharap oknum guru itu dipecat. Kalau tidak, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” kata anak pertama dari tiga bersaudara ini.

MH menyayangkan adanya aksi bejat yang dilakukan seorang guru kepada anak didik. Menurutnya, aksi tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus mendapat sanksi yang berat.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 2 Kabupaten Tangerang, Rahmatullah, tidak membantah adanya pengaduan tentang pelecehan seksual yang dilakukan salah satu guru SMAN 2 Kabupaten Tangerang.

“Keluarga NR sudah lapor ke kami. Sudah kami teruskan laporannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten di Tangerang,” tutur Rahmatullah.

Bahkan, ungkapnya, setelah mendalami informasi pertama, akhirnya pihaknya mendapati terdapat tujuh siswi yang menjadi korban pelecehan seksual di tempatnya mengajar.

“Parahnya lagi, 1 orang saat ajang FLS2N dan 6 orang di sekolah kami,” jelasnya.

Rahmatullah menyampaikan, pimpinannya (kepala sekolah) tidak memiliki kewenangan memecat guru berstatus PPPK. Menurutnya,  yang berkewenangan memutuskan untuk memecat PPPK adalah dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
JUMADI Author

Galeri