Laporkan, Jika Perusahaan Terlambat Bayar THR

Laporkan, Jika Perusahaan Terlambat Bayar THR

Smallest Font
Largest Font

Keterlambatan Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi perusahaan paling lambat 1 minggu sebelum.Perayaan Hari Raya sebesar 5% ( Foto : Illustrasi )

TANGERANG— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang bakal membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah memperingatkan perusahaan agar membayar penuh kewajiban tunjangan lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Sapta Laelani mengatakan, pemerintah daerah akan membuat posko pengaduan tunjangan hari raya. Namun, untuk waktunya masih menunggu surat edaran dari Kemenaker.

“Siap, ada posko THR di kantor disnaker, nanti disampaikan setelah surat edaran Kemenaker kita terima,” ujarnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Nantinya, kata dia, posko THR siap siaga dan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan dari buruh. Ia memaparkan, pembayaran tunjangan keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 5 ayat 4 Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Lanjutnya, bila perusahaan tidak memenuhi THR, akan dikenakan sanksi. Kata dia, sanksi diatur dalam BAB IV pasal 10 dan 11. Di mana, bila perusahaan terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total tunjangan yang harus dibayarkan.

”Denda 5 persen akibat keterlambatan membayar tidak mempengaruhi jumlah tunjangan yang harus dibayar. Bila perusahaan tidak membayar akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, akan ada upaya dari organisasi buruh bila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR.

”Sejauh ini belum terdeteksi adanya kesulitan tentang THR di perusahaan yang ada organisasi kami. Pasti akan ada upaya advokasi, jika secara bipartite tidak menemukan solusi,” pungkasnya.

Illustrasi

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan bahwa dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR.

”Namun saat ini di tengah ketidakpastian saat ini, kita masih dalam proses pemulihan dan banyak sektor usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh,” ujar Sarman, kemarin (10/4).

Menurut Sarman, beberapa sektor usaha selama pandemi mengalami omzet dan profit yang tidak menentu, sehingga membuat cash flownya sangat tertekan. Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini, lanjut Sarman, arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan seperti sektor hiburan, EO, dan usaha penunjangnya, misalnya restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain.

”Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada,” tegas Sarman.

Dia menambahkan, dialog yang dimaksud hanya soal waktu. Artinya, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan (Jumadi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
JUMADI Author

Galeri