Lakukan Penganiayaan, Seorang Wanita Muda Warga Kecamatan Bunga Mas Diamankan Polisi
BENGKULU SELATAN - Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan pada Selasa (23/05/23) TKP di gang Benteng Kel. Kampung Baru Kec. Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Terduga pelaku penganiayaan atas nama Mnc Rl (20), warga Desa Talang Indah Kec. Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan, ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban DINDA MARITIYA Binti ADI CANDRA (20), Mahasiswa asal Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kejadian penganiayaan tersebut berawal Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023, sekira pukul 17.30 wib Tersangka mendatangi korban Di gang Benteng Kel. Kampung Baru Kec. Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan dan selanjutnya terjadi penganiayaan tersebut.
Terduga pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib, oleh anggota Polsek Kota Manna yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Manna di rumah terduga pelaku di Desa Talang Indah Kec. Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Manna mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna guna dilakukan proses penyidikan perkaranya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kota Manna IPTU SASI RAHARTO SH mengatakan, setelah menerima laporan tersebut personil unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya pada hari selasa tanggal 23 Mei 2023 di rumahnya.
"Terhadap terduga pelaku akan kita terapkan dugaan Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP", pungkas Sasi.(**)