Lakukan Penganiayaan Keji, Kapuspenkum: Tidak Ada Restoratif Justice Bagi Mario Dandy Cs

Lakukan Penganiayaan Keji, Kapuspenkum: Tidak Ada Restoratif Justice Bagi Mario Dandy Cs

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora yakni MDS dan SLRPL tidak layak mendapatkan Restoratif Justice (RJ).

Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. usai merebaknya pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina, Sabtu 18 Maret 2023.

Ketut Sumedana menjelaskan, dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, bahwa tersangka MDS dan SLRPL tidak layak mendapatkan Restoratif Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku. 

Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarganya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ungkap Kapuspenkum mengakhiri.

Demikian siaran pers ini dibuat agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum 

Editors Team
Daisy Floren

Galeri

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia