Labrak Perbup dan Menimbulkan Kemacetan, Anggota Dishub Alihkan Mobil Dump Truck Tanah Yang Menuju Lavon 2 Suvarna Sutra
TANGERANG – Mobil dump truck angkutan tanah diduga menuju proyek pengurukan Lavon 2 Suvarna Sutra melintas di JL. Raya Otonom Cikupa pasar Kemis,Kabupaten Tangerang-Banten, melanggar peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor. 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang, Rabu (27/3/2023).
Mobil dump truck angkutan tanah tersebut melintasi jalan Otonom Cikupa pasar Kemis menuju perumahan Lavon 2 Suvarna Sutra
Madroji Katim Dishub kabupaten Tangerang, saat ditemui dilokasi pos Jaga di depan pintu masuk tol Kedaton, mengatakan,” Pagi hingga sore hari ini banyak Mobil dump truck tanah yang melintas, ini bisa menimbulkan kemacetan dan keresahan pengguna jalan, maka untuk itu kami melakukan penindakan dan mengalihkan kendaraan tersebut untuk masuk tol, Mobil tersebut akan diduga bongkar di proyek urukan milik Lavon 2 Suvarna Sutra, Kata madroji, Senin Sore,(27/3/2023).
Lanjut Madroji, bahwa mobil dump truck tanah tersebut sudah jelas melabrak Peraturan Bupati Tangerang. Ini kita kasih peringatan dulu, kalau masih tidak mengindahkan baru nanti kita lakukan tindakan,
“Sesuai dengan peraturan Bupati Tangerang Nomor. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Didalam Perbup itu disebutkan jelas bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB, tegas Madroji (HD)