Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat, Jaksa Agung RI: Jangan Ada Insan Adhiyaksa Main Proyek Pemerintah

Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat, Jaksa Agung RI: Jangan Ada Insan Adhiyaksa Main Proyek Pemerintah

Smallest Font
Largest Font

KALBAR,- Jaksa Agung RI Burhanuddin lakukan kunjungan kerja dan memberikan pesan khusus pada seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (20/02/2022).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kunjungan kerja Jaksa Agung RI ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Adapun pesan khusus yang diberikan Jaksa Agung RI dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yaitu:

Menjaga komoditas dalam Negeri terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan produksi rumahan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Perlu dilakukan pengawasan (monitoring), mengingat Kalimantan Barat merupakan wilayah perbatasan langsung dengan negara lain yang banyak terbukanya border-border besar dan jalur tikus.

Jangan sampai ada pegawai yang mengganggu dan bermain proyek di Pemerintah Daerah atau proyek pusat, akan diberikan tindakan tegas apabila ada yang terbukti melanggar, oleh karenanya ini harus menjadi perhatian khusus.

“Untuk menjadi perhatian dan menjadi bahan evaluasi serta masukan kepada Pemerintah Daerah. Penggunaan produk lokal minimal 40% di proyek-proyek daerah dalam pendampingan dan pengamanan proyek,” ujar Jaksa Agung RI Burhanuddin.

Lebih lanjut Jaksa Agung Agung mengatakan, seluruh insan Adhyaksa bertanggung jawab atas citra positif Kejaksaan, dan bangun inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Kinerja Kejaksaan RI terutama pejabat struktural bukan diukur dari penanganan perkara khusus, tapi juga akan diukur dari penggunaan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum,” Kata Jaksa Agung.

“Maka, media sosial yang dimiliki oleh seluruh satuan kerja dapat digunakan untuk mempublikasikan seluruh kinerja sehingga seluruh masyarakat mengetahui kinerja Kejaksaan karena ini merupakan hal yang penting,” tutup Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri