Korupsi Dana Dusun, DPO Asal Kejari Bungo Diamankan Tim Tabur Kejagung
JAKARTA,- Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bungo, Kecamatan Pelepat, Provinsi Jambi.
Terpidana Edoh binti Darta yang merupakan DPO asal Kejari Bungo diamankan di Jalan Karya Utama I, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu 5 April 2023, sekitar pukul 21:10 WIB.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. melalui riliease tertulis yang diterima awak media (6/4).
Adapun Untuk ntuk identitas terpidana yang diamankan, yaitu:
- Nama lengkap : Edoh binti Darta
- Tempat lahir : Sumedang
- Umur/tanggal lahir : : 46 tahun / 05 September 1975
- Jenis kelamin : Perempuan
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jalan Bukit Luncuk RT.006/RW.002, Kelurahan Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Rio Dusun Cilodang.
Ketut menjelaskan, Edoh binti Darta merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 320.051.416,38 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, amar putusan terhadap Edoh binti Darta pada pokoknya yaitu:
Menyatakan Terdakwa Edoh binti Darta tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia).
Menyatakan Terdakwa Edoh binti Darta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa Edoh binti Darta membayar uang pengganti sebesar Rp 220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menyatakan barang bukti nomor 1 s/d 47, dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nana als Nana Sutisna bin Rakim.
Menetapkan uang titipan sejumlah Rp 20.000.000 dari Edoh binti Darta dirampas untuk negara guna menutupi kerugian keuangan negara, dan membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000.
Kapuspenkum melanjutkan, terpidana Edoh binti Darta diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo," ungkap Kapuspenkum
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Jaksa Agung melalui Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum