Korupsi Dana BOS, Drs. Zulfikar Diamankan

Korupsi Dana BOS, Drs. Zulfikar Diamankan

Smallest Font
Largest Font

SUMUT,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum'at 27 Januari 2023.

Terpidana kasus korupsi dana BOS tersebut diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk, Aceh Timur. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. melalui riliease tertulis yang diterima awak media.

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama lengkap : Drs. ZULKIFAR

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tempat lahir : Peureulak

Umur/tanggal lahir : : 55 tahun / 10 Juli 1967

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan

Agama : Islam

Pekerjaan : PNS

Kapuspenkum mengungkapkan, Drs. Zulfikar merupakan Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Drs. Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. 

"Setelah diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya," ujar Ketut.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. (K.3.3.1)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI 

Editors Team
Daisy Floren

Galeri