Konsultasi Publik Amdal, Rencana Pengembangan Industri PT. Federal Food Internusa
TANGERANG-AMDAL adalah Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup,yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
“Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya”
Banyak para pelaku usaha berfikir bahwa AMDAL hanya sebagai pelengkap proses untuk memilliki izin usaha saja dan sedikit sekali para pelaku usaha menganggap bahwa dokumen AMDAL itu merupaka suatu janji/komitment kepeduliannya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga dokumen AMDAL yang telah disepakati bersama hanya sebagai penghias lemari arsip di ruang kerja suatu perusaahan saja, dan terlebih lagi jika pengawasan dan penegakan hukumnya yang sangat tidak konsistendapat memberi celah kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan semakin tidak memperdulikan janji/komitmentnya yang dituangkan dalam dokumen AMDAL sebagai rencana bentuk realisasi kepedulian terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidup.
AMDAL merupakan suatu Kajian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, baik mengenai dampak penting maupun dampak negatif akibat dari usaha dan/atau kegiatan dari suatu proyek, Kajian terhadap dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek lingkungan baik secara Fisik, Kimia, Biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, kesehatan masyarakat.
Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sering kali dikaitkan dengan praktik perizinan berusaha yang mengancam keberlanjutan lingkungan. Pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan ini kemudian memiliki beberapa perubahan ketentuan terkait Amdal, utamanya terkait hubungan Amdal, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Dalam aturan tersebut, Amdal menjadi prasayarat utama dalam pengambilan keputusan untuk memberikan izin suatu usaha dan kegiatan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 yang secara rinci menjelaskan prasyarat persetujuan lingkungan. Di antaranya Amdal dan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) yang harus dimiliki jika ingin mendapatkan persetujuan lingkungan.
Hal ini dilakukan oleh Pihak Management PT. Federal Food Internusa mengajak Pemerintah Desa dan lingkungan untuk mendengarkan dan memahami informasi dan publikasi tentang Amdal ini kepada Masyarakat Lingkungan Desa Talagasari pada hari ini Jumat, Tanggal 10 Juni 2022 .
Proses Pengembangan Industri Produksi Coklat tentunya perlu ada persetujuan dari lingkungan karena Usaha Industri ini memerlukan ijin Amdal yang serius. Sehingga dampak dampak lingkungan yang terjadi dipecahkan bersama sama.
Diharapkan dengan publikasi ini Masyarakat memahami sehingga proses pembangunan.guna pengembangan industri yang terus menerus menjadi tuntutan PT. Federal Food Internusa, sehingga masalah masalah Amdal ini bisa di selesaikan dengan baik, karena bagaimana pun lingkungan mesti tahu dan memahami aturan Amdal ini.
Ririe Marina SH, Hrd PT. Federal Food Internusa, dilain kesempatan kepada awak media mengucapkan terima kasih kepada Seluruh lapisan masyarakat Desa Talagasari terutama para tokoh lingkungan, Pemuda dan para Ulama di sekitar lokasi Pabrik, membuat Kami atas nama management PT. Federal Food Internusa merasa Amdal ini adalah tanggung jawab yang harus kita sampaikan bersama sama.