ads
KKN Universitas PGRI Semarang Sosialisasi Tentang Pencegahan Pernikahan Muda bagi Remaja

KKN Universitas PGRI Semarang Sosialisasi Tentang Pencegahan Pernikahan Muda bagi Remaja

Smallest Font
Largest Font

PATI - Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas PGRI Semarang Kelompok 8 Desa Geritan memberikan kegiatan sosialisasi remaja tentang pencegahan pernikahan muda. (4/3/2024).

Kegiatan ini merupakan salah satu program dari Mahasiswa KKN Universitas PGRI Semarang kelompok 8 Desa Geritan. Untuk mensukseskan dalam kegiatan sosialisasi remaja tentang pencegahan pernikahan muda yang dilaksanakan diBalai Desa Geritan. Sesuai dengan Visi dan Misi Perguruan Tinggi Universitas PGRI Semarang dalam menyelenggarakan Catur Dharma (Pendidikan, Penelitan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Peneladanan) untuk membentuk insan cendekia serta pemimpin yang unggul dan berkarakter kebangsaan bagi kemaslahatan hidup dan kehidupan. Dalam Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, pengetahuan serta pengabdian kepada masyarakat.

Dalam hal ini KKN Universitas PGRI Semarang Kelompok 8 Desa Geritan melaksanakan sosialisasi mengenai Pernikahan Usia Dini, merupakan implementasi salah satu poin dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat, dari bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat.

Kegiatan sosialisasi didesa Geritan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terhadap pernikahan muda untuk remaja yang ada didesa Geritan. Pengertian pernikahan muda adalah calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tujuannya adalah untuk memberikan pengertian tentang dampak negatif dari pernikahan muda serta untuk mencegah praktik pernikahan muda guna melindungi kesejahteraan generasi muda.Tujuan yang ingin dicapai adalah agar pemuda mendapatkan pemahaman mengenai pernikahan usia dini. Kegiatan ditujukan terhadap pemudi / pemudi guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pemuda/pemudi tentang dampak negatif pernikahan usia dini tersebut serta pengetahuan dampak atau akibat yang berkepanjangan. Memberikan pemahaman tentang pernikahan usia dini dilakukan dengan cara sosialisasi, sehingga terlihat jelas betapa pentingnya memahami pernikahan usia dini tersebut yang telah di atur dalam undang-undang, sehingga dapat mencegah dengan cepat apabila terindikasi pernikahan usia dini dalam lingkungan masyarakat dan menerapkan pedoman yang baik sesamanya dalam masyarakat. 

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan untuk para remaja dapat memposisikan diri mereka bahwasannya untuk membangun sebuah rumah tangga bukan hanya sekedar untuk memenuhi rasa cinta.

Hasil yang dicapai adalah para pemuda Desa Geritan memperoleh pemahaman tentang pernikahan dini dan dapat menginternalisasikannya untuk mencegah pernikahan dini dan mencegah pernikahan dini serta mencegah mereka untuk menikah dini. 

Kegiatan ini berlangsung lancar dan pemuda Geritan tampak sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini, hal ini tampak dari cara mereka bertanya tentang materi yang diberikan. Tindak lanjutnya adalah pemuda Desa Geritan yang telah ikut dalam sosialisasi pernikahan usia dini ketika ditanyakan kembali tentang materi yang telah diberikan mereka sudah lebih memahami pernikahan usia dini dan diharapkan para masyarakat, orang tua, dan pihak yang terkait dapat memberikan pemahaman yang lebih banyak tentang pernikahan usia dini. (***)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri