Kini Giliran Kabupaten Tangerang Menutup Tiga Outlet Holywings

Kini Giliran Kabupaten Tangerang Menutup Tiga Outlet Holywings

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG-Tiga restoran dan bar Holywings di Kabupaten Tangerang, Banten, disebut ditutup secara permanen mulai Rabu (29/6/2022).

Untuk diketahui, tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup mulai hari ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Ya itu (penutupan tiga gerai Holywings) selamanya, permanen,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (29/6/2022).

Pemkab Tangerang, kata dia, kini tengah mengirimkan surat kepada tiga pengelola gerai Holywings yang berada di wilayah administrasinya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurut politisi Golkar itu, usai surat tersebut dikirimkan, tiga gerai Holywings itu bakal langsung ditutup Pemkab Tangerang.

“Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” sebut Zaki.

“Hari ini dikirim surat, langsung dilakukan penutupan dan penyegelan,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Zaki menyatakan bahwa Holywings ditutup berdasarkan keputusan pada Selasa (28/6/2022).

“Semalam sudah diputuskan, kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” papar Zaki.

“Di mana, pada Pasal 2 Ayat 1 (Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004), unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya,” imbuh dia.

Zaki menilai, Hollywings melanggar perda tersebut karena membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

“Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” ujar Zaki.

Selain Holywings di Kabupaten Tangerang, sejumlah outlet Holywings di berbagai daerah juga disegel pemerintah setempat.

Di Jakarta, semua outlet Holywings yang berjumlah 12 gerai telah disegel dan dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta karena sejumlah pelanggaran terkait perizinan.

Outlet Holywings di Kota Bekasi juga ditutup pada hari ini karena melanggar perda dan peratuwan wali kota (perwal) terkait perizinan.

Kemudian, sejumlah outlet Holywings di Bandung, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur, juga telah disegel.

Hollywings diketahui bersama ada pasal terkait ujaran dalam pemasaran produknya yang dinilai melecehkan Umat Islam dan penistaan agama sehingga toleransi ini serta hubungan beragama di Indonesia terganggu. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Author

Galeri

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia