Ketum LSM BAKORNAS Desak Dishub Kota Depok Agar Transparan Dalam Penggunaan Dana Hibah Kementerian Senilai 4,9 Milyar

Ketum LSM BAKORNAS Desak Dishub Kota Depok Agar Transparan Dalam Penggunaan Dana Hibah Kementerian Senilai 4,9 Milyar

Smallest Font
Largest Font

Depok - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mempertanyakan transparansi realisasi penggunaan dana hibah dari kementrian Perhubungan sebesar Rp.4.931.000.000,00  (Empat Milliar sembilan ratus tiga puluh satu juta  rupiah), namun Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok tidak merespon.

Sebagaimana dijelaskan oleh Hermanto, S.Pd.K Ketua Umum  LSM BAKORNAS, “kami telah mengrimkan surat permohonan klarifikasi realisasi penggunaan dana hibah dari Kementrian Perhubungan pada tanggal 18 Agustus  2023 dengan nomor surat : 014/DPP.BAKORNAS/P.K/VIII/2023, namun surat kami tak direspon oleh Kasiahub Kota Depok, sehingga kami mengirimkan surat kedua pada tanggal  28 Agustus  2023 dengan nomor surat : 016/DPP.BAKORNAS/P.K/VIII/2023.

Seterusnya Ia mengatakan, pada tanggal 05 Februari 2024 kami telah melayangkan surat keberatan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok,  dengan nomor surat : 004/DPP/BAKORNAS/Perm - /II/2024. Karena menurut kami penggunaan Dana Hibah itu harus transparan dan dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

Lanjutnya, publik harus tahu kalau Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Depok mendapat dana hibah dari kementrian, sehingga harus jelas penggunaannya dan apa manfaatnya terhadap masyarakat terkait kegiatan yang dilaksanakan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ketua Umum LSM BAKORNAS yang akrab disapa Anto menuturkan, nahwa berdasarkan data yang didapat oleh tim LSM BAKORNAS, pada tahun 2022 Dinas Perhubungan Kota Depok menerima Dana Hibah dari Kementrian Perhubungan sebesar Rp.4.931.000.000,00  sementara itu Anggaran bersumber dari APBD yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Depok pada tahun 2022  sebesar Rp.91.103.434.990,00. Maka, Jika dijumlahkan anggaran yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Depok yaitu Rp.96,034,434,990. Sementara itu, saldo Kas Dinas Perhubungan Kota Depok per 31 Desember 2022 hanya Rp.7.682.00,00. 

Berdasarkan pemantauan LSM BAKORNAS, dengan adanya anggaran yang sangat fantastis tersebut sangat berbanding terbalik dengan tidak adanua program atau kegiatan pembangunan dan pembelanjaan yang signifikan dan menonjol pada tahun- tahun sebelumnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, hari ini (16/02/24) kami telah mengirimkan surat ke Inspektorat Kota Depok, dengan harapan Inspektorat Depok mampu menindaklanjuti secara profesional, ungkap Anto.

Lebih lanjut Anto memaparkan, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) tentulah Inspektorat Kota Depok telah melakukan Audit terkait penggunaan Dana Hibah Dari Kementrian Perhubungan tahun 2022 sebesar 4,9 Milyar. Oleh sebab itu kami juga meminta berita acara atau salinan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Depok terkait dana hibah tersebut.

Kami sangat berharap Inspektorat Kota Depok jangan menjadi lembaga yang mandul ibarat “Macan Ompong." Karena kami yakin Inspektorat Depok pasti mampu menjaga Integritas selaku APIP. 

Kami juga yakin Inspektorat Kota Depok pasti mampu bekerja secara profesional, sehingga tidak menimbulkan asumsi bahwa inspektorat hanya membuang-buang anggaran saja. Pungkas tokoh aktivis nasional tersebut.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kinerja inspektorat daerah yang dikutip dari kumparan.com menurutnya, fungsi inspektorat daerah hingga saat ini tidak berjalan maksimal karena masih banyak kepala daerah yang berurusan dengan hukum.

Padahal, inspektorat daerah bertugas membantu bupati/wali kota/gubernur membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, ujar Jaksa Agung dalam rapat koordinasi inspektur daerah seluruh Indonesia tahun 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/23).

Sampai berita ini ditanyangkan, publik masih menanti kinerja dan tindaklanjut Inspeoktorat Depok. Hingga saat ini (16/2/24) belum ada respon serta jawaban dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok terkait apa yang dipertanyakan LSM BAKORNAS tersebut. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren

Galeri