Ketua RW Desa Pancawati: Atas Pencemaran Nama Baik, Saya Akan Laporkan ke Polisi
BOGOR - Dituduh sebagai kaki tangan mafia tanah, Ketua RW Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten bogor, Nanang meradang.
Nanang mengaku geram dengan banyaknya pemberitaan yang menuduh dirinya sebagai kaki tangan mafia tanah.
Atas tudingan tersebut, Nanang pun mengancam akan melaporkan fitnah tanpa dasar ke Polisi.
"Saya merasa dfitnah sebagai kaki tangan mafia tanah, itu adalah tuduhan yang sangat keji. Saya merasa dicemarkan nama baik saya," kata Nanang.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, atas fitnah pencemaran nama baik tersebut, pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian.
"Atas pencemaran nama baik saya ini, saya akan melaporkan ke Polisi," ujarnya.
Nanang mengatakan, fitnah atas dirinya itu terkait dengan lahan garapan eks HGU PT Rejo Sari Bumi di Desa Pancawati.
Dirinya sebagai penggarap lahan tersebut, mengakui sudah menerima uang kerohiman sebanyak dua kali, yakni di tahun 2015 dan tahun 2021, akan tetapi bukan diperjual belikan tanah garapan tersebut.
"Saya memang sudah menerima uang kerohiman dari pemilik lahan sebanyak dua kali. Dan pemilik lahan masih mengizinkan saya untuk menggarap lahan tersebut," jelasnya.
Nanang mengatakan, dari tahun 2015 sejak menerima uang kerohiman, dirinya masih diizinkan untuk menggarap lahan tersebut. Demikian pula setelah menerima uang kerohiman di tahun 2021.
"Penggarap lainnya juga sudah menerima uang kerohiman sebanyak dua kali, dan masih diberikan izin untuk menggarap lahan oleh pemilik tanah. Namun ada penggarap yang juga menerima uang kerohiman tetapi malah mempermasalahkan lahan tersebut," kata Nanang.
Menurut Nanang, karena dirinya tidak mendukung penggarap yang mempermasalahkan tanah garapan itu, kemudian muncul pemberitaan yang mengkaitkan dirinya dengan mafia tanah.
"Saya dituding kaki tangan mafia tanah dan tidak mendukung warga saya. Lha, mereka kan sudah terima uang kerohiman, sudah melepaskan hak garapnya. Masa saya harus mendukung mereka?" kata Nanang.
(Tim)