Kerjasama Kominfo Lampura dan Media Perlu Penjelasan
Lampung Utara – Isi surat kerjasama yang di berikan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Lampung Utara kepada media yang telah lulus verifikasi tahap pemberkasan pada aplikasi SIKEPLU Tahun 2022, untuk melanjutkan penandatangan kerjasama masih jadi perbincangan dikalangan pemilik media. Rabu 13/04/2022.
Adapun yang menjadi pemabahasan pemilik media terkait nilai anggaran kerjasama belum jelas, sistem by order pihak media masih bingung, perjanjian tambahan (addendum) masih menjadi tanda tanya beberapa pemilik media” diperlukan adanya penjelasan.
R (45) kabiro media online di Lampung Utara. Merupakan salah satu media yang masuk dalam kerjasama di Dinas Kominfo Lampung Utara dari 194 jumlah media yang diterima menjelaskan.
” Mengulas pada tahun 2021 nilai nominal kerjasama media dan jumlah berita yang di tetapkan sebagai pesanan kerjasama sudah tertulis pada surat kerjasama, tapi untuk tahun 2022 masih belum jelas, dan belum ada rincian jumlah berita yang di tentukan.
” Sistem (by order) tidak jelas jika saya baca, kenapa begitu” ya kalo kita dipesan oleh Dinas Kominfo, jika tidak maka tidak ada nilai bayar kepada media kita.
” Kemudian (addendum) tentang perjanjian tambahan kerjasama, apakah ini terkait nilai nominal kerjasama antara media dan Diskominfo, kita belum tahu saya anggap tidak jelas” seharusnya lengkapi dulu perjanjian kesepakatan dan jangan mengeluarkam surat kerjasama yang belum lengkap tapi sudah mau melakukan penandatangan kerjasama.
” saya masih bingung terkait kerjasama Kominfo Lampung Utara, yang pasti kami akan pertanyakan terlebih dahulu dan butuh penjelasan secara detail setelah itu baru penandatanganan itupun jika kami juga setuju dengan isi surat kerjasamanya” ungkap R, Rabu 13/04/2022.
Isi surat kerjasama Diskominfo Lampung Utara. Pasal (2) huruf (c) dan Pasal (6) nomor (3), pihak media perlu penjelasan.
Sistem by order” dijelaskan pada pasal dua (2) hurup (c), setelah mendapatkan surat pesanan dan persetujuan (by order) dari pihak kesatu mengenai kegiatan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang akan diterbitkan oleh media pihak kedua, maka penerbitan dan pemberitaan harus sesuai dengan surat pesanan serta persetujuan (by order) dari pihak kesatu.
Perjanjian tambahan (addendum)” Pasal 6, lain – lain” pada point nomor tiga (3) hal – hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
Dikomfirmasi pada Rabu 13/04, kepada pihak terkait Dinas Kominfo untuk meminta klarifikasi tentang surat kerjasama, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bidang Infokom belum ada yang dapat ditemui. (*)