Keputusan Bupati, Polsek Gunung Sindur Melaksanakan Ops Yustisi Gabungan
BOGOR, – Polsek Gunung Sindur melaksanakan Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jl. Raya Pahlawan Gunung sindur, pada Sabtu (26/02/22).
Ops yustisi gabungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kab. Bogor.
Dalam kegiatan ini Polsek Gunung Sindur Kompol Birman Simanullang, S.H melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Hasil kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan lancar dan kondusif namun sebanyak ± 20 masyarakat yang tidak menggunakan masker kami diberikan sanksi sosial.”, ujar Kapolsek Gunung Sindur.
(***)