Kemelut Persoalan SMAN 30 Kabupaten Tangerang, Diyakini Bakal Seret Sejumlah Oknum Elite Politik
KABUPATEN TANGERANG - Puluhan petani masyarakat Desa Kaliasin Kp.Selon menolak rencana proyek pengadaan lahan dan pembangunan gedung sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Senin (07/11/2022)
Sementara proses penggusuran terinformasikan akan dilakukan, hal ini membuat kebingungan dan keresahan bagi para petani.Belum adanya kesepahaman ini, karena masyarakat petani Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya menilai pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah mengabaikan prinsip - prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil.
Proses pengadaan lahan dinilai memiliki kesalahan Administratif yang cenderung menguntungkan sekelompok Oknum "Broker tanah juga sarat Kongkalingkong"
Meskipun warga masyarakat Kecamatan Sukamulya sangat mendukung program pembangunan yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Namun menurut Mustafa selaku Ketua Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, mengatakan, "Lokasi tersebut adalah Zona hijau, memang sebagian adalah petani adalah penggarap, yang menggantungkan hidupnya pada lahan sekitar 2 Ha. juga cukup produktif menghasilkan beragam tanaman pangan," jelasnya
"Lihat sendiri di lokasi lahan tersebut telah dibangun saluran irigasi pertanian dan ini jelas merupakan bentuk pelanggaran Undang - Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ucapnya
Kami para petani hanya meminta untuk di kaji ulang atau bahkan di rencanakan ulang untuk lokasi lahan yang akan dibangun SMAN 30 Sukamulya, karena ada puluhan nasib petani yang akan terdampak, atau,"Silahkan bisa di cari lahan yang lain, yang lebih layak dan pas untuk dibangun Sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang," harapnya.
Wahyu selaku Sekertaris Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya menjelaskan, Bahwa para petani Desa Kaliasin dengan tegas menolak dengan adanya rencana pengadaan dan pembangunan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang, dilokasi tersebut, akan menambah jumlah kemiskinan juga pengangguran di Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya. Pasalnya lahan sawah produktif seluas 2 hektar itu saat ini menjadi tumpuan mata pencaharian mereka," jelasnya
"Ini kan lahan produktif. Kenapa harus dialihfungsikan jadi bangunan. Kan masih banyak lahan kosong lain di Kecamatan Sukamulya, atau "Jangan - jangan ada permainan dugaan CCO pada proses penunjukan lokasi ini," ungkapnya.
Padahal jelas sesuai dengan UU No : 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan pertanian produkti,"TIDAK DIPERBOLEHKAN" untuk dijadikan lokasi pembangunan, juga adanya saluran irigasi utama yang fungsinya bisa menyalurkan air ke beberapa sawah dan ladang para petani disekitarnya," ucapnya
Sementara itu Ghimbal selaku tokoh pemuda Desa Kaliasin mengatakan, selama ini pemerintah tidak menjalankan tahapan dalam proses pengadaan tanah, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Misalnya saja soal penentuan kompensasi atas objek, BPN melakukannya sepihak tanpa proses musyawarah dengan warga. Hal ini tentu tidak sejalan dengan azas pengadaan dalam UU No.2 Tahun 2012 yaitu asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan," terangnya
Selama ini seluruh warga sangat mendukung pembangunan, akan tetapi masyarakat meminta pemerintah menjalankan proses/tahapan sebagaimana yang telah diatur,"Keputusan yang keluar berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan warga, bukan keputusan sepihak (pemerintah saja),” tegasnya
Ghimbal menegaskan, bahwa “Data harusnya sesuai dengan kondisi dilapangan. Penilaian (Appraisal) terhadap objek yang dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN)” ujarnya
"Kondisi ini tentu saja tidak sejalan dengan prinsip yang dianut dalam UU No 2 Tahun 2012. belum semua terhitung sesuai fakta dilapangan dan belum adil dalam penentuan. Proyek infrastruktur seringkali berfokus hanya pada Issue - Issue teknis dan harapan terhadap hasil pembangunannya, namun mengabaikan dampak sosial dari pembangunan," tegas Ghimbal
Pemerintah, hendaknya sesuai regulasi dan memperhatikan kelompok - kelompok rentan yang terdampak, untuk memastikan tidak ada warga masyarakat yang dirugikan. Selanjutnya perhatian terhadap kelompok tersebut tidak saja dilakukan pasca pelaksanaan pembangunannya, namun penting juga dilakukan pra pelaksanaan pembangunan (saat proses pembebasan lahan). Karena jika ini tidak diperhatikan maka akan berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi warga," tuturnya
"Saya Khawatir, jika nantinya tujuan pembangunan Nasional (red.Sarana Pendidikan) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga mencerdaskan kehidupan bangsa, ternodai oleh proses pengadaan lahan yang merugikan dan membuat masyarakat tidak sejahtera, karena mengabaikan prinsip berkeadilan," ucapnya
"Ingat pembangunan yang berkeadilan perlu dipastikan dilaksanakan oleh pemerintah, tidak sekedar jargon saja, untuk memastikan semua kelompok marjinal rentan dan difabel terpenuhi hak - haknya, baik sebelum pembangunan dilaksanakan maupun maupun sesudahnya, dan yang pastinya Pemerintah harus meninggalkan cara - cara lama dalam melakukan pembebasan lahan warga, UU No.2 tahun 2012 telah memberikan arahan dalam menjalankan proses pengadaan lahan bagi kepentingan publik, dan semestinya itu menjadi panduan," pungkasnya
(HD)