Kekuatan UMKM Sebagai Tonggak Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Tangerang, --Gelar giat Sosialisasi Pelayanan Publik Intelektual Oleh Kemenkumham Provinsi Banten, di Gedung Covention Centre Eddelweis. Palem Semi. Karawaci. Kelapa Dua. Kabupaten Tangerang. Diawali dengan pembacaan doa oleh Fery Irawan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, dilanjutkan dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya. Rabu (14/12/22).
Acara ini dihadiri oleh Ir. Razilu. Msi selaku Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Marinus Gea. SE. Anggota Komisi XI DPR RI, Ujo Suyoto. SH.MSi. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Provinsi Banten, dan Irfan Arihansyah, ketua Pelaksana UMKN Kabupaten Tangerang
Pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ir. Razilu. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI disambut dengan sangat hangat oleh masyarakat Tangerang
Ir.Razilu. Msi dalam sambutannya dikatakan bahwa Upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM . dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal, cepat, tepat, ekonomis, serta diimbangi dengan penyediaan akses layanan informasi yang beragam saat ini berangsung mendapatkan hasil yang positif dari masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Razilu menyampaikan dua korelasi besar antara kemajuan suatu negara dengan peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Pertama, Kekayaan Intelektual memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Kemudian yang kedua, Kekayaan Intelektual berfungsi sebagai Nation Branding sekaligus competitive advantage bagi suatu negara khususnya negara yang memiliki keunggulan Kekayaan Intelektual Komunal," tutur Razilu.
Sementara itu Ujo Suyoto. SH.MSi , kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten dalam paparannya menghimbau seluruh Masyarakat Banten terlebih khusus anak-anak muda, untuk terus berinovasi dan berkreasi demi kemajuan bangsa dan negara. Ia berharap kolaborasi antar instansi pemerintah, dalam hal ini DJKI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten dengan Pemerintah Daerah, dapat membantu menyebarluaskan layanan Kekayaan Intelektual di berbagai wilayah serta mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Hal yang sama juga dikatakan Marinus Gea. SE. Anggota Komis XI DPR RI bahwa Usaha Kecil Menengah atau yang disingkat UKM adalah jenis bisnis yang berperan penting meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, UKM punya kontribusi besar dalam perekonomian. Jenis usaha ini dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan besar.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. UKM bukan merupakan anak usaha atau cabang perusahaan kelas menengah atau besar.
" Perekonomian suatu negara bergantung dari usaha yang dilakukan oleh rakyatnya. Bantuan pemerintah sangat berarti untuk UKM agar bisa naik kelas menjadi perusahaan besar. Berikut ini pengertian UKM, contoh, jenis, dan perbedaannya dari UMKM" papar Marinus.
(Fatah)