Kejaksaan Agung Kembali Amankan 1 Orang Tersangka Jaksa Palsu Diduga Terlibat Penipuan
JAKARTA,- Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen kembali amankan 1 orang tersangka berinisial PR yang diduga terlibat kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai Jaksa.
PR diamankan di salah satu minimarket di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 19:00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) DR. Ketut Sumadena, S.H. M.H., mengatakan, penangkapan pelaku PR berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan FRA dan DTM, dimana keduanya telah berhasil diamankan sekitar pukul 10:30 WIB pada hari yang sama.
“Jadi penangkapan PR ini berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan FRA dan DTM yang telah kita amankan terlebih dahulu di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, sebagimana yang telah dirilis pada hari Kamis 17 Maret 2022 kemaren,” ujar Ketut.
Ketut melanjutkan, untuk melancarkan aksinya, ketiga tersangka mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
“Ketiga tersangka melakukan dugaan kasus penipuan ini dengan menjanjikan para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan. Akibat perbuatan ketiganya para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,2 miliar,” jelas Kapuspenkum.
Selanjutnya Tim PAM SDO membawa ketiganya menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan diserahkan kepada Kepolisian Ressort Kabupaten Malang pada Jum’at 18 Maret pukul 05:00 WIB beserta barang atau benda yang digunakan saat melakukan penipuan,” tutup Ketut. (K.3.3.1)