Kejaksaan Agung Cukup Dipercaya Oleh Masyarakat dalam Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung Cukup Dipercaya Oleh Masyarakat dalam Penegakan Hukum

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode Februari dan Maret 2023, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung berada di posisi pertama dengan persentase 72,6%. Tak hanya itu, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8%. 

Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

Sementara itu, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga, Kejaksaan Agung berada di posisi ketiga (setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden) sebagai lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 68,3%.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Kejaksaan Agung dipercaya oleh masyarakat akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan persentase 67,1%. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menanggapi hasil survei tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung. 

Kapuspenkum mengatakan bahwa hasil survei ini tidak akan membuat Kejaksaan cepat berpuas diri, namun justru menjadi semangat untuk terus meningkatkan kinerjanya demi masyarakat.

"Dengan tidak berpuas diri, hasil survei tersebut menjadikan Kejaksaan lebih semangat untuk meningkatkan kinerja," ungkap Kapuspenkum, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum 

Editors Team
Daisy Floren

Galeri