Kejagung Tetapkan SM Sebagai Tersangka Terkait Perkara PT. Graha Telkom Sigma

Kejagung Tetapkan SM Sebagai Tersangka Terkait Perkara PT. Graha Telkom Sigma

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA,- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap SM, yang merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

SM selaku Direktur Utama PT. Prima Karya Sejahtera (PKS) ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan Tipikor pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT. Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018. 

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Senin, 22 Mei 2023.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023," ujar Ketut 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Adapun peran Tersangka SM dalam perkara ini yaitu: 

1. Menandatangani Kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).

2. Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).

3. Menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).

4. Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif).

5. Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000

Akibat perbuatannya, tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan ditetapkannya SM, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang yaitu; TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan tersangka BR.

Editors Team
Daisy Floren

Galeri