Kejagung RI Periksa KJH dan CW Dalam Perkara Dugaan Korupsi PT. WBP
JAKARTA,- Kejaksaan Agung RI periksa KJH dan CW sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui siaran persnya pada Senin 06 Juni 2022.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus),” ujar Ketut
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan, saksi KJH merupakan mantan Kepala Departemen Pengadaan PT. Waskita Beton Precast (WBP), sedangkan CW selaku Manager Precast Periode 2017.
“Keduanya diperiksa berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020,” ungkap Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020. (K.3.1.1)