Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BTS
JAKARTA,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana S.H., M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Jum'at 19 Mei 2023.
Kapuspenkum mengungkapkan, adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu;
1. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.