Kehadiran Ketua BPD di Kediaman Salah Satu Cakades Pasirlaja Seusai Pengundian Nomor Urut Dipertanyakan

Kehadiran Ketua BPD di Kediaman Salah Satu Cakades Pasirlaja Seusai Pengundian Nomor Urut Dipertanyakan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR,- Kehadiran ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Agus Muhtar ke kediaman salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Pasirlaja seusai pengundian nomor urut dipertanyakan.

Menurut Agus Muhtar, waktu itu ada undangan kepada petugas yang ada di desa, hampir semua BPD dan Linmas diundang, kita bareng, dan saya katakan kepada Hendra (calon kades), BPD ke sini hanya menghargai undangan saja, tidak ada keberpihakan, sama seperti ketika saya diundang oleh calon lain yaitu H. Sopyan dan Hasanuddin ke rumahnya dalam rangka Isro Miraj, saya katakan ke semua calon, untuk kenetralan. 

"Saya akan datang ke semua cakades kalau diundang," ujar Agus saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait kehadiran dirinya dan makan bersama seusai pengundian nomor urut.

Namun saat ditegaskan dalam rangka apa undangan seusai pengundian nomor urut Cakades, Agus Muhtar mengatakan dirinya diajak seseorang (lupa namanya) untuk ngebakso, dengan mengikuti iringan motor, saya tidak tahu kalau ke rumah salah satu Cakades (Hendra), sesampainya langsung saya salami tuan rumah dengan ucapan selamat sudah selesai pengundian.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Undangan makan bakso (ngebakso) pelepas pening, sebelumnya saya tidak tahu kalau yang ajak anggota Hendra (Cakades). Dan hal ini sudah saya sampaikan ke calon yang lain (H. Sopyan) agar tidak berprasangka lain," ungkap Agus Muhtar.

Dikutip dari berbagai sumber;

Dalam Pasal 64 huruf (a) hingga (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan lembaga badan permusyawaratan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa.

Apa saja larangan tersebut?

Berikut ini 9 larangan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur Undang-Undang Desa (UU Desa) dan yang harus dipahami oleh para pengurus BPD diseluruh Indonesia.

Larangan BPD

1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa,

2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,

3. Menyalahgunakan wewenang,

4. Melanggar sumpah/janji jabatan,

5. Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa,

6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,

7. Sebagai pelaksana proyek desa,

8. Menjadi pengurus partai politik, dan/atau

9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Editors Team
Daisy Floren

Galeri