Keberatan Atas Pemberitaan, Humas RSUD Cibinong Diduga Tuduh Awak Media Langgar KEJ
BOGOR,- Gege, salah seorang Humas RSUD Cibinong diduga menuduh awak media portal7.mptg.online melanggar kode etik jurnalis dalam pemberitaan mengenai proyek pembangunan DPT di depan RSUD Cibinong.
Melalui percakapan by phone, Gege menuduh bahwa pemberitaan yang terbit di media portal7.mptg.online tertanggal 11 April 2022 dengan judul “Tanpa Keterangan, Proyek Pembangunan DPT di depan RSUD Cibinong Dipertanyakan” tidak berimbang dan melanggar kode etik, Kamis (14/04/2022).
Berdasarkan tuduhan tersebut, awak media merasa keberatan dan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Gege dan mempertanyakan di mana dalam artikel yang tayang tidak berimbang dan melanggar kode etik.
“Mangga saya tunggu di kantor, nanti saya jelaskan,” jawab Gege
Lebih lanjut Gege mengatakan, bahasa Wa dan verbal kadang berbeda secara harfiah.
Mendapati jawaban tersebut, awak media kembali menegaskan dalam hal apa saya melanggar kode etik dalam pemberitaan, Gege hanya menyinggung tentang 11 pasal kode etik jurnalis (KEJ) dengan mengirimkan isi dari pasal 3 dari kode etik jurnalistik.
“Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Perlu diketahui, isi artikel pemberitaan yang awak media tayangkan merupakan hasil dari konfirmasi dari nara sumber yang bersangkutan.
(Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)
YUS