ads
Kasus TKW Mekarbaru Yang Tewas Diduga Dianiaya, Sponsor dan Pihak Yang Memberangkatkan Harus Diproses Hukum

Kasus TKW Mekarbaru Yang Tewas Diduga Dianiaya, Sponsor dan Pihak Yang Memberangkatkan Harus Diproses Hukum

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan terkait kasus kematian pekerja migran Indonesia (PMI)/TKW asal Kp. Sura, Desa/Kec. Mekar Baru Tangerang bernama Ene Engsih.

Humas BP3MI Banten, Budi Nurcahyo menyatakan, dari surat yang diterima, Ene Engsih diduga menjadi korban penganiayaan. "Karena itu proses hukum akan ditegakkan. Kami sudah meminta agar pihak keluarga memberi kuasa ke KBRI Riyadh untuk masalah proses hukum ini," kata Budi saat berada di rumah keluarga Ene Engsih, Selasa (24/1/2023).

Di sisi lain, Budi memastikan bahwa Ene Engsih diberangkatkan oleh Calo/Sponsor maupun penyalur secara nonprosedural atau ilegal.

Sebab, Ene diberangkatkan tahun 2021. Sedangkan sejak tahun 2015, Pemerintah RI telah melarang pengiriman TKW ke 19 negara di Timur Tengah termasuk Arab Saudi, khususnya untuk sektor non formal.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal tersebut mengacu Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. 

"Jadi, pengiriman PMI/TKW ke Arab Saudi untuk pekerjaan nonformal sudah dilarang sejak tahun 2015," tegasnya.

Untuk itu, oknum calo/Sponsor dan pihak-pihak yang terlibat memberangkatkan Ene Engsih juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Jangan sampai ada penandatangan damai antara keluarga Ene Engsih dengan Sponsor atau Calo, biarlah pihak Pemerintah yang mengurus yakni Disnaker dan BP2MI. Untuk proses hukumnya akan tetap berjalan. Apalagi, Ene Nengsih menjadi korban penganiayaan di Arab Saudi," tegas Budi.

Anggota Dewan Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Syarifuddin juga meminta agar aparat Kepolisian segera turun tangan mengusut kasus ini, terutama terkait ulah oknum Sponsor/Calo dan pihak-pihak tertentu yang memberangkatkan TKW secara ilegal/nonprosedural.

"Apalagi, seperti kasus yang menimpa Ene Engsih ini, selain diberangkatkan ilegal, di sana diduga juga menjadi korban penganiayaan. Karena itu, Polisi harus segera mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.

Hal itu agar jangan sampai kasus-kasus serupa terulang dan para TKW menjadi korban perdagangan manusia. "Sebagaimana pesan dari Bapak Benny Rhamdani Kepala BP2MI Pusat agar kita semua elemen masyarakat terlibat memerangi sindikat calo/sponsor TKW yang telah merugikan anak bangsa," tegasnya.

Berdasarkan info yang diterima oleh pihak keluarga dan Disnaker, Ene Engsih meninggal dunia pada bulan September 2022. Diduga, Ene telah menjadi korban penganiayaan.

Ene Engsih diberangkatkan ke Arab Saudi pada tahun 2021 oleh oknum Sponsor yang tinggal di Kronjo Tangerang.

Menurut Marwi, ibunda Ene Engsih, pihak Sponsor sudah mengunjungi rumahnya dan memberikan santunan Rp20 juta. (Hadi)

Editors Team
Daisy Floren

Galeri