Kasus Pencabulan Anak di Ciomas, AKP Siswo Taringan: Kita Berhasil Amankan Pelaku
BOGOR – Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Tindakan asusila itu terjadi pada Jum’at, (22/04/2022). Dialami korban Berinisial N yang baru berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengungkapkan bahwa pihaknya yang menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, seorang pelaku berinisial AA (42) berhasil kita amankan. Yang mana pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban.”
Lanjutnya, “Jadi Pelaku AA ini melakukan perbuatan bejatnya tersebut saat korban N ini sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuannya, bahwa dirinya ini melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban saat kejadian menjerit dan mengalami pendarahan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki.”
Atas perbuatannya tersebut pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara selam 15 Tahun. (***)