Kabupaten Bogor Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kabupaten Bogor Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Smallest Font
Largest Font

Bupati Bogor Ade Yasin

BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Melalui Broadcast Massage ini menyampaikan kepada masyarakat,”saya ingin menyampaikan, bahwa kondisi Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor trendnya masih naik dan cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)sesuai Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali, yang dimulai pada 11 Januari 2021.
Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021 Tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 
Pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
A. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

B. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online.

C. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

D. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

E. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 19.00 WIB.

F. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

G. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

H. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Demikian disampaikan. Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan).
Jurnalis: Acep Sanusi
Editor: Redaksi

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Author

Galeri