Kabar Gembira, Gubernur Bengkulu Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
BENGKULU SELATAN - Dari tanggal 1 Mei s/d 31 Agustus 2023, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah MMA memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat Provinsi Bengkulu berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga bebas PKB progresif.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKP. B.A.S. Sinaga menyampaikan kabar gembira tersebut. Dikatakan Kasat lantas, pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H Gubernur Bengkulu memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN).
"Pemutihan pajak ini akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023. Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu," jelasnya.
Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam usai momentum lebaran Idul Fitri," ujar Kasat Lantas.
Kasat lantas Polres Bengkulu Selatan juga mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Bengkulu Selatan.
"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu, termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Bengkulu. Oleh sebab itu, mari kita manfaatkan momentum ini untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada. Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama seusai Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi," tutupnya.(***)