Janjikan Bisa Loloskan Tes CPNS, Oknum ASN Kabupaten Kaur Diamankan Satreskrim Polres BS
PORTAL BENGKULU – Menjanjikan dapat meloloskan korban untuk di angkat menjadi PNS dengan meminta pembayaran dari korban sebesar Rp.250.000,000, salah satu Oknum ASN Kabupaten Kaur MAP di amankan oleh satreskrim Polres Bengkulu Selatan pada Kamis,(02/06/2022).
Ketika di konfirmasi, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP.Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Polres BS Iptu Fajri Ameli Putra, STK, SIK membenarkan bahwah penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh tersangka.
“Modusnya meminta pembayaran dari korban sebesar Rp.250.000,000 dan Pelaku menjanjikan dapat meloloskan korban untuk di angkat menjadi PNS Kabupaten Bengkulu Selatan pada Tahun 2019 yang lalu,” kata Kasatreskrim Polres BS Iptu Fajri Ameli Putra, STK, SIK dalam press realisnya Jum’at,(03/06/2022).
Di jelaskan Kasatreskrim, bahwah penyeledikan berdasarkan adanya laporan masyarakat tersebut teregester dalam laporan polisi Nomor: LP/110/IV/2022/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN tertanggal 1 April 2022.
Atas dasar LP tersebut penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan 2 alat bukti sehingga di tingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka MAP Oknum ASN pada dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
“Kronologis pada 18 Oktober 2018 yang lalu korban menyerahkan persyaratan yang di minta oleh tersangka MAP berupa photo copy berkas persyaratan untuk Tes CPNS dan uang tunai sebesar Rp.125.000.000 di kediaman tersangka. Kemudian pada Senin 4 Februari 2019 korban menyerahkan kembali sisa uang sebesar Rp.125.000.000 hingga total uang yang di serahkan korban ke tersangka sebesar Rp.250.000.000, saat itu MAP menjanjikan kepada korban bisa lolos dan di angkat menjadi PNS Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 dan berjanji akan mengembalikan uang secara utuh kepada korban apabila tidak di angkat menjadi PNS. Namun ternyata setelah korban mengikuti seleksi CPNS, korban tidak lulus dan tidak di angkat menjadi PNS serta tersangka MAP tidak mengembalikan uang sebesar Rp.250.000.000 yang telah di serahkan oleh korban,” jelas Kasatreskrim.
Adapun barang bukti yang di sita oleh polisi di antaranya satu lembar kwitansi, 2 lembar Surat Perjanjian serta Print Out Rekening.
“Tersangka kita di jerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.