ads
Hari Tenang Pemilu 2024, Panwascam Pangalengan Laksanakan Giat Patroli Keliling Optimalkan Pengawasan

Hari Tenang Pemilu 2024, Panwascam Pangalengan Laksanakan Giat Patroli Keliling Optimalkan Pengawasan

Smallest Font
Largest Font

Pangalengan - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pangalengan melaksanakan giat patroli keliling dibeberapa Desa sekecamatan pangalengan untuk mengoptimalkan pengawasan  pemilu dihari tenang 2024.

Dikegiatan  turut serta unsur TNI/POLRI bhabinmas, babinsa dan satuan polisi pamong praja antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua panwascam pangalengan M Hasan surahman mengatakan, Tujuan dari kegiatan dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan pemilu 14 februari 2024.

“Saya beserta jajaran panwascam pangalengan berharap dengan adanya kegiatan ini dalam rangka pengawasan masa tenang dan juga persiapan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara kita semua dapat memaknai penyelenggaraan Pemilu secara utuh dan dapat berlangsung secara netralitas yang  jujur dan adil," katanya Kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Panwascam Pangalengan, Selasa (13/02/2024).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurut M Hasan, sesuai dengan peraturan PKPU masa tenang berlangsung selama tiga hari dan hari ini merupakan hari terakhir. 

“Maka dari itu sangat penting bagi kita semua untuk bersama sama meningkatkan kondusifitas dan menjaga konektifitas keamanan, kedamaian, dan kegembiraan dalam menyambut penyelenggaraan pemilu serentak di Kabupaten Bandung ini,” ujarnya.

Lanjutnya, Panwascam pangalengan telah melakukan pengecekan mulai dari  kerawanan pada masa tenang hingga mengantisipasi terjadinya kerawanan saat penghitungan suara nanti.

Pada masa tenang ini ia mengingatkan, kepada peserta Pemilu bahwa pada masa tenang dilarang melakukan kampanye dengan metode apapun. 

Apalagi hal-hal yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana.

"Seandainya itu terjadi kami akan memproses dan melaporkan kepada Bawaslu kabupaten Bandung, agar ditindak lanjuti," sambungnya.

Sebagaimana regulasi  ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,  pastinya sanksi terbesar secara administratif yaitu pembatalan sebagai calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota dan pidana jika terbukti melakukan tindak pidana dalam hal pelanggaran pemilu. 

Dirinya menyadari, sebagai pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan, secara universal jumlah personilnya kurang memadai. 

"Maka perlu adanya dukungan dari semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta terlibat secara partisipatif melakukan pemantauan dan pengawasan maupun berpartisipasi melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran demi terwujudnya pemilu di wilayah Kecamatan Pangalengan, Sukses tanpa ekses," katanya.

Maka dari itu ia mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu mulai dari tingkat kecamatan, pengawas Desa, hingga pengawas tempat pemungutan suara untuk tetap menjaga integritas, menjaga solidaritas tim dan meningkatkan pengawasan secara intensif guna terwujudnya Pemilu yang aman, kondusif  jujur dan adil.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren

Galeri